Blogger Template by Blogcrowds

.

A Konvegerensi PSAK ke IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aset menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair” (IFRS framework paragraph 46). Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi.
Indonesia menganut bentuk yang mengambil IFRS sebagai referensi dalam sistem akuntansinya. Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment, senantiasa peningkatan kompetensi harus pula diikuti dengan peningkatan integritas. Program konvergensi IFRS ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni tahap adopsi mulai 2008 sampai 2011 dengan persiapan akhir penyelesaian infrastruktur dan tahap implementasi pada 2012. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI) telah menetapkan roadmap.
Menurut Immanuela (2009), Indonesia harus mengadopsi IFRS untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
1.      Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.      Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Sedangkan manfaat dari adanya suatu standar global :
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
2.      Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebutkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Standar akuntansi yang baru yakni IFRS juga ditujukan untuk menciptakan suatu regulasi yang dapat memenuhi semua kebutuhan setiap pengguna. Argumentasi yang umum diajukan terhadap kebijakan akuntansi baru (IFRS) adalah bahwa banyak fakta yang menyatakan setiap perubahan dalam standar akan mempengaruhi arti rasio keuangan dan angka keuangan dari setiap aktivitas keuangan. Menurut Baruch Lev dalam Hendriksen (2005) yang menyatakan bahwa perubahan standar yang berlaku memiliki pengaruh yang nyata pada operasi keuangan.
Program konvergensi IFRS tentu akan menimbulkan berbagai dampak terhadap bisnis antara lain :
1.      Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
2.      Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar
3.      Di sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
B Pengaruh Regulasi atas Profesi Akuntansi
Undang-Undang Akuntan Publik diketuk oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan Presiden tanggal 3 Mei 2011. Undang-undang tentang Akuntan Publik antara lain mengatur tentang regulator profesi, asosiasi profesi, perizinan, hak dan kewajiban, tanggung jawab, sanksi, dan lain-lain. Saat ini di Indonesia belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Akuntan Publik. UU terakhir mengenai akuntan adalah UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki. Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
  •   Jasa atestasi

Yang termasuk dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi.
Yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Kembali ke standar pelaporan keuangan yang kini sudah menjadi keharusan bagi setiap entitas go publik di Indonesia, IFRS. Berbagai manfaat diperoleh dari diterapkannya standar ini, diantaranya meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan kegunaan laporan keuangan yang tentunya dapat memudahkan pemahaman atas laporan keuangan. Laporan keuangan dapat dimengerti oleh pembaca laporan dari negara manapun karena keseragamannya, dan pada akhirnya akan menciptakan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan dan meningkatkan arus investasi kedalam dan keluar melalui pelaporan yang diterima secara internasional.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka mau tidak mau, suka tidak suka, siap tidak siap, semua entitas yang termasuk kedalam entitas go publik harus menerapkan standar ini didalam menyusun laporan keuangannya. Maka semua yang terkait dengan penyusunan pelaporan keuangan ini harus memahami apa yang tercantum dalam IFRS ini.
Seorang Auditor harus terus mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar dapat menjalankan profesinya. Estimasi dan laporan yang dibuat manajemen perusahaan harus dinilai oleh akuntan publik yang menyediakan jasa audit, oleh karena itu akuntan publik harus memiliki pemahaman terhadap tujuan dari standar yang juga menjadi faktor pendorong dalam memberikan penilaian atas laporan dari manajemen tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan kompetensi terkait degan IFRS tersebut.
Manfaat dari pengimplementasian IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Dan dengan adanya a single set of high-quality, principles-based financial reporting standards, perlahan tapi pasti  kepentingan publik dapat dilayani dengan baik.
Akuntan Publik juga harus memahami peraturan lain terkait dengan standar ini, misalnya pajak dan lainnya. Selain itu, Akuntan Publik juga bisa menawarkan jasa lainnya selain jasa audit. Kebutuhan perusahaan bukan hanya jasa audit, perusahaan bisa membutuhkan jasa Akuntan Publik yang lainnya. Semakin banyak yang ditawarkan tentunya semakin banyak pula peluang untuk mengembangkan diri dan pendapatan pula. Terkait dengan jasa auditnya, Akuntan Publik bisa melakukan audit perusahaan go public manapun yang ada di Indonesia maupun diluar Indonesia, tentunya ini memperluas pasar bagi akuntan publik dalam memperoleh klien.
Kompetensi yang dimiliki oleh auditor juga mempengaruhi intuisi yang dimiliki dalam memberikan penilaian terhadap materialitas dalam laporan keuangan, oleh karena untuk menunjang ketepatan dari intuisi yang diberikan, auditor harus memiliki kompetensi. Dengan diberlakukannya standar IFRS ini, maka keharusan bagi setiap calon akuntan publik untuk memahaminya guna memenuhi permintaan pasar yang pada kenyataannya terus bertambah, oleh karenanya baik akuntan publik maupun calon akuntan publik harus mengupdate pengetahuan dan kompetensinya. Selain itu, independensi seorang akuntan juga jangan dilupakan, karena setinggi apapun kompetensinya, maka itu tidak akan menyebabkannya mengaudit sebuah laporan keuangan dnegan tepat dan tentunya sesuai degan peraturan yang berlaku. Kecuali, bila perusahaan memang menginginkannya untuk menyajikan informasi yang tidak sebenarnya.

Sumber: Fumasa, Ilma Hudalina dan Raisa. 2012. "ISU-ISU KONTEMPORER". MAKALAH: Pelaporan dan Akuntansi Keuangan. Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
Mustaip, Liana. 2012. "PENGARUH IMPLEMENTASI IFRS TERHADAP KOMPETENSI AKUNTAN PUBLIK". Skripsi. Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.

Review Jurnal.

Judul: FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDIT DELAY PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN GO PUBLIC DI BEJ
Pengarang: Reni Yendarwati & Fandli Rokhman (Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, UII, Yogyakarta)
Penerbitan: Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 12, No. 1 Januari 2008, hal 66-75
1. Latar Belakang
Informasi akuntansi yang ada di dalam laporan keuangan harus reliable, relevan, dan tepat waktu agar dapat digunakan sebagai pembuat keputusan bisnis. Laporan  keuangan haruslah disajikan tepat waktu agar relevansi yang ada dalam informasi keuangan tersebut tidak hilang. Karena apabila informasi keuangan itu disajikan tidak tepat waktu maka akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kemampuannya sebagai alat bantu pengambilan keputusan bagi pemakainya. Lamanya waktu penyelesaian audit dapat mempengaruhi ketepatan waktu informasi tersebut dipublikasikan  yang dapat  berdampak pada reaksi pasar terhadap keterbatasan informasi tersebut dan bisa mempengaruhi tingkat ketidakpastiaan pada informasi yang dipublikasikan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya pengumuman laba yang terlamabat menyebabkan abnormal returns seangkan pengumuman laba yang cepat menyebabkan hal yang sebaliknya. Mengingat begitu pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan informasi keuangan, maka audit delay serta factor-faktor lain yang mempengaruhinya menjadi salah satu objek yang signifikan untuk diteliti dalam penulisan ini.
Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkan laporan audit. Jangka waktu tersebutlah yang diartikan sebgai audit delay. Audit delay sendiri merupakan indikator utama dalam ketepatan waktu penyajian laporan keuangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi Audit Delay antara lai: Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Jenis Industri, Pendapat Auditor, dan Rugi/laba Usaha.
2. Data
2.1 Populasi, Sampel, Teknik Sampling dan Alat Analisis
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang terdaftar di BEJ dan menerbitkan laporan keuangannya pada periode 2001-2005 dalam penelitian ini jumlah perusahaan adalah 380 perusahaan yang terdiri dari sector manufaktur maupun non-manufaktur. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah  purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut: (1) perusahaan adalah perusahaan go public yang terdaftar di BEJ selama tahun 2001-2005, (2) perusahaan mengeluarkan laporan audit yang memuat pemberian pendapar akuntan publik yang dipublikasikan, (3) perusahaan mempunyai tahun tutup buku 31 desember. Berdasarkan kriteria ini maka diperoleh hasil 50 perusahaan sebagai sampel dalam penelitian ini. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah SPSS.
Variabel dependen dalam penelitian ini adalah audit delay yakni lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan buku hingga diterbitkan laporan audit. Variabel independent dalam penelitian ini diwakilkan oleh ukuran perusahaaan (TOTREV), rugi/laba (LOSS), tingkat profitabilitas (NILOTA), jenis pendapat akuntan (OPINI), dan jenis industri (INDUS).



2.2 Metodelogi Analisis Data
1. Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan atau memberikan gambaran tentang data sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.
2. Uji Hipotesis
Dalam pengujian hipotesis di penelitian ini digunakan uji T dan uji F. uji F digunakan apakah variabel independen secara simultan berpengaruh terhadap variabel dependen. Uji T digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen berpengaruh secara parsial (masing-masing) terhadap variabel dependen.
3. Hasil
3.1 Analisis Deskriptif
Berdasarkan penelitian ini maka diperoleh hasil bahwa rata-rata audit delay yang terjadi di Indonesia pada tahun 2001-2005 adalah 76,66 hari. Untuk perusahaan jenis manufaktur rata-rata audit delay adalah 80,62 hari ini lebih pendek dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan sebelumnya dan untuk perusahaan non-manufaktur rata-rata audit delay adalah 73,55 hari. Rata-rata total revenue untuk 50 sampel perusahaan yang diteliti adala RP 4,9 triliun, standar deviasi untuk total revenue adalah Rp. 10,5 triliun. Untuk perusahaan jenis manufaktur rata-rata total revenue dari 22 sampel perusahaan yang diteliti adala Rp. 5,9 triliun, standar deviasi untuk total revenue adalah Rp. 10,02 triliun. Sedangkan perusahaan jenis non-manufaktur rata-rata total revenue dari 28 perusahaan yang diteliti adalah Rp. 4,2 triliun standar deviasi adalah Rp. 10,8 triliun. Dari 50 sampel yang diteliti 44% merupakan perusahaan manufaktur dan sisanya 56% merupakan perusahaan non-manufaktur.

3.2 Uji Hipotesis
3.2.1 Uji Simultan (F)
Berdasarkan hasil uji F diketahui bahwa variabel independen secara simultan berpengaruh terhadap variabel dependen. Dengan nilai signifikan sebesar 0,039. Untuk perusahaan non-manufaktur juga terbukti bahwa secara simultan variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen dengan nilai signifikan sebesar 0,022. Sementar itu pada perusahaan manufaktur menunjukan bahwa tidak terdapat hubungan secara signifikan antar variabel independent dengan variabel dependen.
3.2.2 Uji Parsial (t)
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa variabel ukuran perusahaan (TOTREV) tidak berpengaruh secara parsial terhadap variabel audit delay (AUDELAY) namun pengaruhnya positif. Dengan nilai signifikan 0,0426 untuk perusahaan manufaktur sedangkan non-manufaktur  sebesar 0,591.  Ini menunjukan bahwa ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh yang kuat terhadap audit delay namun berpengaruh positif dimana semakin besar skala perusahaan semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan dalam mengumpulkan data.
Variabel rugi/laba (LOSS) secara individu tidak berpengaruh secara signifikan terhadap variabel AUDELAY, namun pengaruhnya positif.  Dengan nilai signifikan 0,402 untuk keseluruhan perusahaan, 0,795 untuk perusahaan manufaktur, sedangkan untuk perusahaan non-manufaktur variabel LOSS secara individu memiliki pengaruh signifikan dengan arah positif.
Pada sampel perusahaan secara keseluruhan dan subsampel (manufaktur dan non-manufaktur) menunjukan bahwa perusahaan yang akan mengumumkan kerugian akan memiliki audit delay yang panjang ini disebabkan akibat yang ditimbulkan pada perusahaan, sehingga akuntan akan berhati-hati dalam mengambil prosedur-prosedur audit yang memastikan nilai kerugian.
Sementara untuk sampel non-manufaktur memilih pengaruh signifikan karena perusahaan ini memegang sector primer dan di sector tersier atau jasa dalam perekonomian sehingga lebih banyak investor dan pihak-pihak yang berkepentingan pada laporan keuangan tersebut mengaharpakan perusahaan itu mengahasilkan laba.
Variabel profitabilitas (NILOTA) tidak berpengaruh signifikan dengan arah positif dengan nilai 0,941 untuk sampel seluruh perusahaan, 0,683 untuk sampel manufaktur, dan 0,676 untuk sampel non-manufaktur. Sehingga dapat disimpulkan bahawa profitabilitas tidak memiliki pengaruh kuat terhadap audit delay. Sedangkan arah positif menujukan bahwa semakin rendah profitabilitas semakin panjang audit delay.
Pendapat akuntan publiki (OPIN) memiliki pengaruh signifikan terhadap audit delay dengan arah positif tetapi untuk perusahaan manufaktur variabel OPIN tidak memiliki pengaruh signifikan namun berarah positif. Sehingga sesuai dengan arah positif yang ditunjukan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa pendapat wajar tanpa pengecualian yang dimiliki laporan audit akan membuat audit delay lebih panjang karena membutuhkan negosiasi dengan klien, konsultasi dengan partner audit yang senior dan perluasan lingkup audit.
Jenis industri (INDUS) secara individu  tidak berpengaruh signifikan. Perusahaan non-manufaktur terutama di industri keuangan cenderung mengalami audit delay yang lebih pendek dibandingkan jenis industry lainnya. Ini desebabkan industri keuangan tidak memiliki saldo persediaan yang signifikan sehingga tidak perlu waktu lama dalam mengaudit. Serta, kebanyakan asset yang dimiliki dalam bentuk nilai moneter, sehingga lebih mudah diukur.


4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan:
1.      Rata-rata audit delay yang terjadi pada keseluruhan sampel perusahaan yang diteliti, yaitu sebanyak 50 perusahaan adalah 76,66 hari. Pada perusahaan non-manufaktur rata-rata audit delay adalah 73,55 hari lebih cepat 3,11 hari dari keseluruhan perusahaan sementara untuk perusahaan manufaktur adalah 80,62 hari atau lebih panjang 3,96 hari.
2.      Secara keseluruhan variabel independen yang diwakili oleh ukuran perusahaan, rugi/laba, tingkat profitabilitas, jenis pendapat akuntan publik, dan jenis industri secara simultan berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen yakni audit delay.
3.      Secara parsial hanya variabel pendapat akuntan publik saja yang berpengaruh secara signifikan terhadap audit delay. Sedangkan pada perusahaan non-manufaktur variabel pendapat akuntan public dan variabel rugi/laba berpengaruh secara signifikan terhadap audit delay.
5. Keterbatasan
Keterbatasan yang dimiliki dalam penelitian ini yakni:
1.      Hanya lima variabel saja yang diuji dalam penelitian ini. Variabel yang memiliki pengaruh terhadap audit delay seperti faktor perusahaan publik dan non-publik, lamanya menjadi klien KAP, faktor luas audit yang dilakukan tidak disertakan.

2.      Data yang digunakan menggunakan data sekunder. Sehingga variabel yang diteliti adalah data yang dipublikasikan, sementara data-data yang tidak dipublikasikan oleh akuntan public seperti luas audit uang dilakukan, kompleksitas EDP tidak disertakan dalam penelitian. 
Nama Reviewer: Anisa Alwiyah Taha
NPM: 20210872
Kelas: 4EB01

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda