Blogger Template by Blogcrowds

.

1. Perusahaan yang Menerapkan IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standars mencakup:
  1. International Financial Reporting Standars (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
  2. International Accounting Standars (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
  3. Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
  4. Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001

Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Dalam pengapdopsian IFRS terdapat beberapa variasi yakni:
  • IFRS digunakan sebagai standar nasional, dengan penambahan penjelasan yang material
  • IFRS digunakan sebagai standar nasional dengan penambahan standar nasional itu sendiri dengan topik yang tidak tercover pada IFRS
  • Standar nasional akuntansi dibangun secara terpisah namun berbasis dan memiliki kesamaan yang relevan pada IFRS, standar nasional umunya menyediakan tambahan penjelasan yang material
  • Standar akuntansi nasional dibangun secara terpisah tetapi berbasis dan umumnya sama dengan IFRS dalam beberapa kasus
  • Tidak terdapat standar nasional yang diatur, IFRS secara resmi tidak diadopsi namun selalu digunakan.

Manfaat menggunakan IFRS yang bisa dirasakan oleh perusahaan adalah
  1. Penurunan dalam hal biaya
  2. Penurunan / pengurangan resiko ketidakpastian dan misunderstanding
  3. Komunikasi yang lebih efektif dengan investor
  4. Perbandingan dengan anak perusahaan dan induk persahaan di negara yang berbeda dapat dilakukan
  5. Perbandingan mengenai contaractual terms seperti lending contracts dan bonus atas kinerja manajemen (Roberts et al. 2005)

Berdasarkan beberapa manfaat diatas maka saat ini berbagai Negara di dunia mulai mewajibkan perusahaan-perusahaan yang tercatat di dalam bursa mereka untuk meggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuanganya. Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan (hanya mewakili) dari berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
NO
Nama Perusahaan
Negara Asal
1
British Petroleum
Inggris
2
Chevron Corporation
USA
3
Coca Cola Company
USA
4
ExxonMobil Corporation
USA
5
Forex Capital Markets Limited
Inggris
6
Jardine Matheson Holdings
Inggris
7
Logitech International S.A.
Swiss
8
L'Oreal Corporation
Prancis
9
Malayan Banking Berhard
Malaysia
10
Malaysia Smelting Corporation
Malaysia
11
Nokia Corporation
Finlandia
12
PT Adhi Karya Tbk
Indonesia
13
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Indonesia
14
PT. Aneka Tambang Tbk
Indonesia
15
PT. Freeport Tbk
Indonesia
16
PT. Garuda Indonesia Tbk
Indonesia
17
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
Indonesia
18
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
Indonesia
19
PT.Mustika Ratu Tbk
Indonesia
20
Royal Bank Of Canada
Kanada
21
Royal Dutch Shell
Belanda
22
Sinopec
China
23
Sri Trang Agro Industry
Thailand
24
STX Pan Ocean
Korea
25
The Walt Disney Company
Kanada
26
Total S.A
Prancis
27
Toyota Motor Corporation
Jepang
28
Unilever PLC
Inggris
29
Volkswagen
Jerman
30
Walmart
USA





































2. Tiga Negara yang Mengacu Pada pada IFRS
IFRS saat ini merupakan suatu standar internasional yang mulai disepakati oleh banyak Negara utamanya Negara-ngera yang tergabung dalam G20. Berikut  beberapa Negara yang mengadopsi IFRS dalam pelaporan keuangannya:
1. Korea Selatan
Korea Selatan (Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia. Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya diterapkan pada perusahaan go public, tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).
2. Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.
3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun  Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
3. Alasan Penggunaan IFRS oleh Korea Selatan, Meksiko, dan Kanada
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau biasa dikenal dengan hukum sipil didasari dari hukum Romawi, yang memiliki ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem ini berasal dari Codex Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini adalah kumpulan hukum yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem yang paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara menganut system ini. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang merupakan kumpulan dari passal-pasal yang daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, serta mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Hukum umum adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil yang dibuat oleh legislatif hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini disebut juga dengan common-law yang membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.


INFORMASI MENGENAI IFAC DAN IASB

  • IFAC (International Federation of Accountants)

IFAC adalah organisasi global bagi profesi akuntansi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, dimana organisasi ini mewaki lebih dari 2,5 jta akuntan diseluruh dunia yang diperkejakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintahan dan akademisi. Organisasi ini didirikan pada tahun 1977. Misi dari IFAC adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntan dengan melakukan harmonisasi standart sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. Majelis IFAC memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC, mereka melakukan pertemuan setiap 2,5 tahun. Majelis ini memiliki satu dewan, yang terdiri dari individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untu masa 2,5 tahun. Dewan ini, akan melakukan pertemuan setiap 2 kali dalam setahun guna menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Pada bulan Februari 2005 dibentuk badan bernama Public Interest Oversight Board  (PIOB) yang mertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standart yang didukung IFAC sponsif terhadap kepentinganpublik agar sesuai dengan misi yang dimiliki IFAC.
Kemudian pada 2 Oktober 2006 IFAC dan anggotanya berkerja sama untuk mengembangkan IFACnet yang berguna bagi para akuntan professional di seluruh dunia untuk melakukan one-step access untuk berbagai sumber, termasuk didalamnya bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat teknik. Selain ini acara lain yang dibuat oleh IFAC guna mendukung para akuntan adalah mengadakan Kongres Akuntan Dunia.
Dalam penerapan standart, IFAC telah menetapkan beberapa standart yakni:
  1. International Auditing and Assurance Standarts Board (IAASB) yang merupakan penerapan standart independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standart International tentang Audit. Standart International tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan professional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, control kualitas danlayanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standart nasional mereka dengan Standart International Audit di IFAC. Tujuan IAASB, mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam acuan persyaratan. PIOB mengawasi pekerjaan IAASB.
  2. International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB), standart ini dibentuk guna mengembangkan standart akuntansi sector public international (IPSAS). Standart ini didasarkan pada standart pelaporan keuangan international (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sector public.
  3. International Accounting Education Standards Board (IAESB), standart ini ditetapkan guna mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan system pendidikan mereka.
  4. Internatioanal Ethics Standards Board for Accountanst (IESBA), Dewan Standard Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti akuntan professional di seluruh dunia.


  • IASB (International Accounting Standards Board)

IASB merupakan badan standart akuntansi international, yang bertugas membuat standart sector swasta yang independen. Badan ini didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi professional di Sembilan Negara. Kerangka dasar IASB disetujui pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian diadopsi pada April 2001 dengan mengambil alih tanggung jawab dari International Accounting Standards Committee (IASC) dalam menyusun International Accounting Standards (IAS). Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka dasar ini membahas beberapa hal sebagai berikut:
  1. Tujuan laporan keuangan;
  2. Karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat dari informasi dalam laporan keuangan;
  3. Definisi, pengakuan dan pengukurna unsure y ang membentuk laporan keuangan;
  4. Konsep modal dan pemeliharaan modal

Seiring dengan berkembangnya disiplin ilmu akuntansi, IASB kembali menetapkan standart-standart akuntansi yang baru. Salah satu pergantian standart yang cukup mencengangkan adalah penggunaan International Accounting Standart (IAS) menjadi International Financial Reporting Standard (IFRS) yang kini banyak dijadikan sebagai acuan pelaporan keuangan di banyak Negara.
Agreement and Contitution IASB memberikan otoritas kepada IASB untuk menyebarluaskan standar penyajian laporan keuangan yang telah diaudit oleh setiap organisasi dan mengendalikan penerimaan standart di seluruh dunia. Penyelarasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keandalan dan tingkat komparatif laporan keuangan asing untuk dapat meneningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan.

https://aristasefree.wordpress.com/tag/ifac-international-federation-of-accountants/
   www.iasplus.com





1. London Stock Exchange (FTSE)
Bursa Saham London (London Stock Exchange, LSE) merupakan bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Sampai ini tercatat 249 perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham ini.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham LSE.
Ketentuan pelaporan keuangan pada LSE diatur dalam UU  perusahaan dan profesi akuntansi. UU Perusahaan sendiri mengatur mengenai kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva. UU perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dilakukan rekonsiliasi sepanjang tahun. Standart akuntasi disahkan oleh CCAB yang  kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat badan akuntansi di Inggris, yang memiliki tugas mengumumkan SSAOs. Laporan keuangan yang digunakan di bursa efek ini meliputi:
  1. Laporan Direktur;
  2. Laporan Laba/Rugi;
  3. Neraca;
  4. Laporan Arus Kas;
  5. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui;
  6. Catatan dan Laporan Audit.

Pengukuran akuntansi yang dilakukan oleh Negara ini adalah:
  1. Pada penggabungan usaha dapat menggunakan metode akuisisi dan merger (polling of interest).
  2. Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
  3. Leases dikapitalisasi dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
  4. Dalam menghitung persediaan dinilai lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau harga rata-rata. Di Negara ini dilarang menggunakan metode LIFO.
  5. Sejak Januari 2005, perusahaan di Inggris menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.


2. Tokyo Stock Exchange (TSE)
Tokyo Stock Exchange merupakan bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang telah berdiri sejak 15 Mei 1878 dan memulai perdagangan pada 1 Juni 1878. Bursa ini kemudian ditutup selama perang dunia II, setlah itu dilakukan pengorganisian kembali dan kembali membuka perdagangan pada 16 Mei 1949. Pada 18 januari 2006, akibat adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh perusahaan internet besar bernama Liverdoor, terjadi penjualan saham secara besar-besaran yang membuat TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari itu melampaui system computer yang dapat digunakan oleh computer pada TSE yakni sebesar 4,5 juta perdagangan perhari. Sampai saat ini terdapat 2302 perusahaan yang terdaftar yang terdiri dari 2271 perusahaan lokal dan  31 perusahaan asing.
Ketentuan pelaporan keuangan pada seperti halnya bursa efek pada umumnya laporan keuangan yang wajib dilaporkan di TSE meliputi:
  1. Neraca;
  2. Laporan laba/rugi;
  3. Laporan usaha;
  4. Aprosiasi laba ditahan;
  5. Skedul pendukung.

Selain laporan keuangan diatas perusahaan yang mencatat sahamnya dalam TSE juga harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas dan pedoman yang digunakan adalah financial. Laporan keuangan inidisusun dalam periode kuartalan yang bersifat interim. Batas penyampaian laporan keuangan kwartalan adalah dua minggu setelah periode pelaporan. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal di Jepang yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial yang berpedoman pada Financial Accounting Standart Foundation  (FASF) yang diadopsi dari IFRS. Laporan keuangan tahunan maupun laporan tahuna pada bursa efek ini pun wajib diaudit oelh Audit Firms of The Japanese Institute of Certified Public Accountants.

3. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa efek Indonesia (BEI atan Indonesia Stock Exchange (IDX)) mulai beroperasi sejak 1 Desember 2007, bursa ini merupakan penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Diman dalam pengoperasianngya BEJ sebagai pasar saham sementara BES sebagai pasar obligasi dan derivatif. BEI dalam system perdagangannya menggunakan system bernama Jakarta Automated Trading System (JATS). Pada 2 maret system JTS ini diganti dengan system baru bernama JATS-NextG yang disediakan oleh OMX. Bursa efek ini berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jendral Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laporan yang digunakan dan harus dilampirkan guna pencatatan saham pada BEI terdiri dari:
  1. Neraca,
  2. Laporan Laba rugi,
  3. Laporan perubahan ekuitas,
  4. Laporan Arus Kas,
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi penjelasan lain,
  6. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika perusahaan efek menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan.

 Ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang tercatat di BEI adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Keuangan Triwulan I dan Triwulan III unaudited selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Triwulan dimaksud.
  2. Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan akuntan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
  3. Laporan Keuangan yang disertai laporan akuntan, dalam rangka penelaahan terbatas, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (dua) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud; atau
  4. Laporan Keuangan yang disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
  5. Laporan Keuangan Tahunan dalam bentuk laporan keuangan audited, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.

Laporan keuangan ini pun wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang terdapat pada laporan keuangan audited terakhir. Setara dalam aturan tersebut memiliki arti bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material dan penjelasan lainnya pada catatan atas laporan keuangan wajib mengikuti format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada laporan audited terakhir, sedangkan laporan keuangan semesteran (pertengahan tahun) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam kewajiban diatas wajib disampaikan ke bursa sekurang-kurangnya 1 eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan salah satu anggota dewan komisaris.


Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda