Kalian ngerasa gak sih kalau akhir-akhir ini cuacanya itu panas banget. Bahkan menurut perkiraan cuaca suhu di Jakarta mencapai 35o C. Wow panas banget kan. Nah menurut berita yang beredar cuaca saat ini bisa sepanas ini itu desebabkan oleh badai matahari. Sebenarnya apa sih Badai Matahari itu ini penjelasannya.
Badai matahari terjadi akibat dari arus pendek pada benang-benang magnetik matahari. Bintik hitam yang ada di permukaan matahari merupakan lokasi tumbuhnya benang magnetik yang sewaktu-waktu berpotensi terputus, menghasilkan ledakan, dan menghamburkan partikel bermuatan dari atmosfer matahari ke tepian tata surya.
Arus pendek di permukaan matahari semakin sering terjadi menjelang tahun 2013. Hal ini sesuai dengan siklus 11 tahunan aktivitas matahari. Puncak siklus kali ini diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2013.
Menurut peneliti dari lembaga dan penerbangan Amerika Serikat Karen C. Fox, dalam siaran pers, Kamis, 8 Maret 2012, “Peningkatan badai merupakan bagian dari rutinitas matahari”.
Arus pendek di permukaan matahari semakin sering terjadi menjelang tahun 2013. Hal ini sesuai dengan siklus 11 tahunan aktivitas matahari. Puncak siklus kali ini diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2013.
Menurut peneliti dari lembaga dan penerbangan Amerika Serikat Karen C. Fox, dalam siaran pers, Kamis, 8 Maret 2012, “Peningkatan badai merupakan bagian dari rutinitas matahari”.
Badai Matahari yang terjadi dapat mengganggu sistem telekomunikasi, Radio HF atau gelombang pendek yang biasa digunakan untuk komunikasi jarak jauh, alat navigasi, fungsi satelit dan sistem perbankan.
Gangguan juga mungkin terjadi pada telekomunikasi seluler, siaran televisi, dan lainnya. Namun, untuk hal ini, biasanya para operator satelit telah mengantisipasinya.
Mengingat sangat tergantungnya infrastruktur kita terhadap jaringan telekomunikasi, maka peristiwa lumpuhnya telekomunikasi mungkin akan membawa kelumpuhan pada sistem lainnya, seperti keuangan dan transportasi.
Sebuah semburan badai matahari yang kuat bisa membawa kerusakan dengan mengintervensi sumber listrik dan jalur komunikasi kita. Ini akan menyebabkan sistem menjadi overload dan akhirnya mengalami kerusakan.
Menurut salah satu laporan yang dikeluarkan oleh National Academy of Science Amerika Serikat, saat badai itu terjadi, sekitar 300 pembangkit listrik di Amerika bisa lumpuh hanya dalam tempo 90 menit dan memutuskan persediaan listrik untuk 130 juta penduduk.
Setelah jaringan listrik terputus, persediaan air pun akan ikut terputus. Tanpa adanya listrik dan persediaan air, maka perekonomian akan menjadi lumpuh. Tidak ada aktifitas perkantoran dan transportasi seperti pesawat terbang atau kereta. Bahkan fasilitas vital seperti markas militer atau rumah sakit juga akan ikut lumpuh.
Gangguan juga mungkin terjadi pada telekomunikasi seluler, siaran televisi, dan lainnya. Namun, untuk hal ini, biasanya para operator satelit telah mengantisipasinya.
Mengingat sangat tergantungnya infrastruktur kita terhadap jaringan telekomunikasi, maka peristiwa lumpuhnya telekomunikasi mungkin akan membawa kelumpuhan pada sistem lainnya, seperti keuangan dan transportasi.
Sebuah semburan badai matahari yang kuat bisa membawa kerusakan dengan mengintervensi sumber listrik dan jalur komunikasi kita. Ini akan menyebabkan sistem menjadi overload dan akhirnya mengalami kerusakan.
Menurut salah satu laporan yang dikeluarkan oleh National Academy of Science Amerika Serikat, saat badai itu terjadi, sekitar 300 pembangkit listrik di Amerika bisa lumpuh hanya dalam tempo 90 menit dan memutuskan persediaan listrik untuk 130 juta penduduk.
Setelah jaringan listrik terputus, persediaan air pun akan ikut terputus. Tanpa adanya listrik dan persediaan air, maka perekonomian akan menjadi lumpuh. Tidak ada aktifitas perkantoran dan transportasi seperti pesawat terbang atau kereta. Bahkan fasilitas vital seperti markas militer atau rumah sakit juga akan ikut lumpuh.
Sebenarnya jika kita belajar dari sejarah, badai matahari sudah pernah terjadi pada tahun 1959 dan 1989. Pada tahun 1259 badai matahari tidak begitu berdampak pada aktifitas kehidupan di bumi, karena pemakaian listrik yang sangat minim. Tetapi, pada tahun 1989 badai matahari mulai dirasakan, yaitu enam juta orang hidup tanpa listrik, itupun tidak berlangsung lama, hanya sembilan jam.
Dalam menanggapi isu-isu tentang badai matahari 2012 lebih disikapi secara wajar, jika dulu orang-orang terbiasa tidak memakai listrik, dan mereka bisa, kenapa kita tidak?. Hal yang pasti akan paling dirasakan jika badai matahari 2012 membuat satelit lumpuh adalah sharing informasi.
Sekarang kita bisa memperoleh informasi begitu mudahnya, internet menjadikan lalu lintas informasi sangat cepat. Mungkin jika nanti kita tidak bisa memakai internet, tv, atau radio sekali pun informasi yang beredar akan seperti dulu memakai koran. Itu pendapat saya tentang badai matahari 2012.
A. Pengertian
Modal adalah merupakan kata kerja bantu dimana penggunannya adalah kata kerja utama dan memiliki fungsi untuk menyatakan permission (izin), possibility (kemungkinan), atau necessity (keperluan).
B. Macam-macam Modal
Modal digolongkan menjadi 3 macam yaitu modal present, modal past, dan modal perfect. Modal present dan modal past hanya bisa diikuti oleh bentuk invinitive tanpa to atau bare invinitive, sedangkan modal prefect diikuti oleh kata kerja bentuk ketiga (V3).
1) Modal Present
Yang digolongkan modal present adalah:
a) will
Modal will ini memiliki kegunaan untuk menyatakan masa depan (future), kemauan atau niatan (willingness), dan bisa juga digunakan untuk memperhalus permintaan (polite request). Dalam menyatakan masa depan, modal ini bisa digantikan oleh bentuk is/am/are + going to.
Example:
· I will go to New York.
· I will help you if you need my help.
· Will you prepare a cup of coffee for me, please!
b) Shall
seperti halnya will, shall juga digunakan untuk menyatakan masa depan dengan syarat subyeknya adalah I atau We. Selain itu, shall digunakan untuk meminta saran atau pendapat.
Example:
· I will go to New York someday.
· Shall I go despite the rain?
c) May
modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan izin formal (polite permission) dan kemungkinan (possibility).
Example:
· You may go tonight, but you have to go home before late.
· She may be angry because of our mistake.
d) Can
modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan kemampuan/ketidakmampuan (ability/possibility) dan izin informal (informal permission). Dalam menyatakan kemampuan/ketidakmampuan modal ini bisa digantikan dengan to be able atau to be capable of.
Exampel:
· I can do what she does now, even better!
· You can eat what you want.
e) Must (setara dengan have to/has to)
modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan keharusan dan kesimpulan. Untuk menyatakan keharusan, bisa digantikan dengan have to/has to dan bentuk negatifnya.
f) Ought to
modal ini memiliki keguanaan untuk menyatakan saran:
Ex: It’s raining so hard; you ought to bring your umbrella.
2) Modal past
Yang digolongkan modal past umumnya merupakan bentuk kedua dari modal present antara lain:
a) would
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyusun past future tense, menyatakan kembali bentuk keinginan dan preference, dan meminta dengan sopan.
Ex:
· Rara would have cleaned the whole house by the time her family come back last Friday.
· I would like to join you to the cinema tonight.
· Would you help me lift this bag, please!
b) Should
modal ini memiliki kegunaan untuk mengungkapkan saran (suggestion) dan menyatakan kemunkinan atau kepastian (possibility/certainly)
Example:
· You should change your mind about this case.
· Henfry should be sleeping now.
c) Might
Modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan kemungkinan lampau dan memperhalus permintaan.
Example:
· She might be sad because she didn’t see you last night
· Might I come in?
d) could
modal ini memiliki kegunaan untuk menyatakan kemampuan di masa lampau (past ability) dan untuk menyatakan permintaan sopan (polite request)
Example:
· I didn’t help her because she said she could do it by herself.
· Could yourepeat it again,please!
3) Modal Perfect
Modal perfect meliputi bentuk-bentuk seperti dibawah ini:
a) Should have / ought to have
Berfungsi untuk menyatakan saran yang seharusnya dilakukan pada masa lampau tapi tidak dilakukan (past suggestion) atau bisa juga menyatakan kemungkinan di masa lalu.
Example:
· You should have tried harder, so you would win the competition.
· Sarah should have been sleepy when she drove so the accident happened.
b) Must Have
Berfungsi untuk menyatakan kesimpulan mengenai hal yang terjadi di masa lampau (past conclusion).
Ex: Eko must have prepared this surprise since a week ago
c) Could have
berfungsi untuk menyatakan kesimpulan mengenai hal yang terjadi di masa lampau (past capability) tetapi tidak digunakan
Ex:Edo could stay here longer, but he went home earlier.
d) Might Have
Berfungsi untuk menyatakan kemungkinan di masa lamapau (past possibility).
Ex: Tika looked very upset; we might have made mistake last night.
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tetapi apakah dalam penerapannya sudah sesuai dengan UUD tersebut?
Sepertinya amanat itu belum dapat terealisasikan bahkan setelah Indonesia telah lebih dari ½ abad memperoleh kemerdekaan. Sepertinya kita pun hanya berangan untuk mendapatkan keadilan yang setara di Indonesia. Apabila kita cermati hukum di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan kalaupun hukum ditegakan unsur diskriminatif terlihat jelas dalam proses penegakan hukum tersebut.
Praktik-praktik penyelewengan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas sehari-hari yang secara nyata dapat kita lihat dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Dampak dari penyelewangan hukum ini adalah kerusakan dan kehancuran di segala bidang (politik, perekonomian, budaya dan social). Selain itu menyebabkan masyarakat kehilangan rasa hormat dan timbulnya ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negeri ini. Sehingga membuat masyarakat mencari keadilan sendiri. Oleh karena, itu praktik main hakim sendiri sangat terlihat di masyarakat kita. Contoh kasus upaya pembacokan seorang hakim yang terlibat kasus korupsi oleh seorang aktivis LSM karena sang pelaku geram dengan para pelaku korupsi yang merugikan Negara ini.
Sebenarnya apakah masalah yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji secara mendalam terdpat beberapa factor sulitanya penegakan hukum di Indonesia yaitu:
1. Lemahnya “politic will” dan “politic action” para pemimpin Negara.
Dimana supermasi hukum masih sebatas retrorika dan jargo-jargon politik belaka yang berngaung ketika kampanye tanpa bukti yang pasti.
2. Campur tangan politik
Banyak sekali kasus hukum di Indonesia yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya. Sebut saja kasus Bank Century yang berpotensi menyeret kalangan eksekutif ke jalur hukum, mudurnya Sri Mulyani dari mentri keuangan lantaran diduga terkait kasus ini. Serta kasus yang terbaru penyalahgunaan dana wisma atlet yang menyeret Nazarudin sebagai tersangka dimana ia adalah salah seorang bendahara umum di salah satu partai yang tengah berkuasa di Indonesia dan walaupun masih dugaan kasus ini banyak melibatkan para penguasa di Negara ini. Seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Hukum tidak bisa pandang bulu siapapun itu yang terlibat di dalamnya harus benar-benar diganjar hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa kedudukannya di Negara ini.
3. Kedewasaan Berpolitik
Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta cenderung mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang berlangsung saat ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakan hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.
4. Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat.
Hal ini dapat terliahat jelas terhadap hukuman yang diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.
5. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama. Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).
6. Faktor Sosial Masyrakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai pengaruh dalam proses penegakan hukum. Tetapi masyarakat Indonesia cenderung menyerahkan semuanya terhadap para aparat tanpa adanya pengawasan. Akibatnya baik buruknya hukum selalu dikaitkan dengan pola perilaku para penegak hukum. Padahal proses peradilan bukan hanya tentang pasal-pasal melainkan proses perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur social tertentu.
7. Ekonomi
Factor ekonomi juga sangat mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup,
2. Kebutuhan hidup yang mendesak,
3. Gaya hidup konsumtif dan materialistis, tak dipungkiri, pola hidup seperti ini menghinggapi sebagian besar penduduk bumi. Dibenaknya yang terpikir hanya uang,
5. Rendahnya gaji PNS,
6. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal.
Untuk bisa menegakan hukum sesuai dengan amanat UUD 1945 maka para aparat hukum haruslah taat terhadapa hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sifat terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam system pengakan hukum di Indonesia.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Subscribe to:
Postingan (Atom)