1. London Stock
Exchange (FTSE)
Bursa Saham London (London Stock Exchange, LSE) merupakan bursa saham yang terletak di London.
Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan
salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari
luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Sampai ini tercatat 249
perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham ini.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat
dengan Katedral St.
Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of
London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa
dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan
simbol saham LSE.
Ketentuan pelaporan
keuangan pada LSE diatur dalam UU
perusahaan dan profesi akuntansi. UU Perusahaan sendiri mengatur
mengenai kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh
aktiva. UU perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dilakukan rekonsiliasi
sepanjang tahun. Standart akuntasi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat
badan akuntansi di Inggris, yang memiliki tugas mengumumkan SSAOs. Laporan
keuangan yang digunakan di bursa efek ini meliputi:
- Laporan Direktur;
- Laporan Laba/Rugi;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui;
- Catatan dan Laporan Audit.
Pengukuran akuntansi
yang dilakukan oleh Negara ini adalah:
- Pada penggabungan usaha dapat menggunakan metode akuisisi dan merger (polling of interest).
- Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
- Leases dikapitalisasi dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
- Dalam menghitung persediaan dinilai lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau harga rata-rata. Di Negara ini dilarang menggunakan metode LIFO.
- Sejak Januari 2005, perusahaan di Inggris menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.
2. Tokyo Stock
Exchange (TSE)
Tokyo Stock Exchange
merupakan bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang telah berdiri sejak
15 Mei 1878 dan memulai perdagangan pada 1 Juni 1878. Bursa ini kemudian
ditutup selama perang dunia II, setlah itu dilakukan pengorganisian kembali dan
kembali membuka perdagangan pada 16 Mei 1949. Pada 18 januari 2006, akibat
adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh perusahaan internet besar bernama
Liverdoor, terjadi penjualan saham secara besar-besaran yang membuat TSE untuk
pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari itu
melampaui system computer yang dapat digunakan oleh computer pada TSE yakni
sebesar 4,5 juta perdagangan perhari. Sampai saat ini terdapat 2302 perusahaan
yang terdaftar yang terdiri dari 2271 perusahaan lokal dan 31 perusahaan asing.
Ketentuan
pelaporan keuangan pada seperti halnya bursa efek pada umumnya laporan keuangan
yang wajib dilaporkan di TSE meliputi:
- Neraca;
- Laporan laba/rugi;
- Laporan usaha;
- Aprosiasi laba ditahan;
- Skedul pendukung.
Selain
laporan keuangan diatas perusahaan yang mencatat sahamnya dalam TSE juga harus
melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan pasar modal yang secara
umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah
dengan laporan arus kas dan pedoman yang digunakan adalah financial. Laporan keuangan
inidisusun dalam periode kuartalan yang bersifat interim. Batas penyampaian
laporan keuangan kwartalan adalah dua minggu setelah periode pelaporan. Penyusunan
laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal di Jepang yang secara
umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial yang
berpedoman pada Financial Accounting
Standart Foundation (FASF) yang
diadopsi dari IFRS. Laporan keuangan tahunan maupun laporan tahuna pada bursa
efek ini pun wajib diaudit oelh Audit Firms
of The Japanese Institute of Certified Public Accountants.
3.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa
efek Indonesia (BEI atan Indonesia Stock
Exchange (IDX)) mulai beroperasi sejak 1 Desember 2007, bursa ini merupakan
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Diman dalam pengoperasianngya BEJ
sebagai pasar saham sementara BES sebagai pasar obligasi dan derivatif. BEI
dalam system perdagangannya menggunakan system bernama Jakarta Automated
Trading System (JATS). Pada 2 maret system JTS ini diganti dengan system baru
bernama JATS-NextG yang disediakan oleh OMX. Bursa efek ini berpusat di Gedung
Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jendral Sudirman 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laporan
yang digunakan dan harus dilampirkan guna pencatatan saham pada BEI terdiri
dari:
- Neraca,
- Laporan Laba rugi,
- Laporan perubahan ekuitas,
- Laporan Arus Kas,
- Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi penjelasan lain,
- Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika perusahaan efek menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan.
Ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan
yang tercatat di BEI adalah sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Triwulan I dan Triwulan III unaudited selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Triwulan dimaksud.
- Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan akuntan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
- Laporan Keuangan yang disertai laporan akuntan, dalam rangka penelaahan terbatas, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (dua) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud; atau
- Laporan Keuangan yang disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
- Laporan Keuangan Tahunan dalam bentuk laporan keuangan audited, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.
Laporan keuangan ini
pun wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang
terdapat pada laporan keuangan audited terakhir. Setara dalam aturan tersebut
memiliki arti bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material
dan penjelasan lainnya pada catatan atas laporan keuangan wajib mengikuti
format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada laporan audited terakhir,
sedangkan laporan keuangan semesteran (pertengahan tahun) dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam kewajiban diatas wajib disampaikan ke bursa
sekurang-kurangnya 1 eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua
anggota direksi dan salah satu anggota dewan komisaris.
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)