Blogger Template by Blogcrowds

.


1. London Stock Exchange (FTSE)
Bursa Saham London (London Stock Exchange, LSE) merupakan bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Sampai ini tercatat 249 perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham ini.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham LSE.
Ketentuan pelaporan keuangan pada LSE diatur dalam UU  perusahaan dan profesi akuntansi. UU Perusahaan sendiri mengatur mengenai kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva. UU perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dilakukan rekonsiliasi sepanjang tahun. Standart akuntasi disahkan oleh CCAB yang  kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat badan akuntansi di Inggris, yang memiliki tugas mengumumkan SSAOs. Laporan keuangan yang digunakan di bursa efek ini meliputi:
  1. Laporan Direktur;
  2. Laporan Laba/Rugi;
  3. Neraca;
  4. Laporan Arus Kas;
  5. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui;
  6. Catatan dan Laporan Audit.

Pengukuran akuntansi yang dilakukan oleh Negara ini adalah:
  1. Pada penggabungan usaha dapat menggunakan metode akuisisi dan merger (polling of interest).
  2. Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
  3. Leases dikapitalisasi dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
  4. Dalam menghitung persediaan dinilai lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau harga rata-rata. Di Negara ini dilarang menggunakan metode LIFO.
  5. Sejak Januari 2005, perusahaan di Inggris menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.


2. Tokyo Stock Exchange (TSE)
Tokyo Stock Exchange merupakan bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang telah berdiri sejak 15 Mei 1878 dan memulai perdagangan pada 1 Juni 1878. Bursa ini kemudian ditutup selama perang dunia II, setlah itu dilakukan pengorganisian kembali dan kembali membuka perdagangan pada 16 Mei 1949. Pada 18 januari 2006, akibat adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh perusahaan internet besar bernama Liverdoor, terjadi penjualan saham secara besar-besaran yang membuat TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari itu melampaui system computer yang dapat digunakan oleh computer pada TSE yakni sebesar 4,5 juta perdagangan perhari. Sampai saat ini terdapat 2302 perusahaan yang terdaftar yang terdiri dari 2271 perusahaan lokal dan  31 perusahaan asing.
Ketentuan pelaporan keuangan pada seperti halnya bursa efek pada umumnya laporan keuangan yang wajib dilaporkan di TSE meliputi:
  1. Neraca;
  2. Laporan laba/rugi;
  3. Laporan usaha;
  4. Aprosiasi laba ditahan;
  5. Skedul pendukung.

Selain laporan keuangan diatas perusahaan yang mencatat sahamnya dalam TSE juga harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas dan pedoman yang digunakan adalah financial. Laporan keuangan inidisusun dalam periode kuartalan yang bersifat interim. Batas penyampaian laporan keuangan kwartalan adalah dua minggu setelah periode pelaporan. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal di Jepang yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial yang berpedoman pada Financial Accounting Standart Foundation  (FASF) yang diadopsi dari IFRS. Laporan keuangan tahunan maupun laporan tahuna pada bursa efek ini pun wajib diaudit oelh Audit Firms of The Japanese Institute of Certified Public Accountants.

3. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa efek Indonesia (BEI atan Indonesia Stock Exchange (IDX)) mulai beroperasi sejak 1 Desember 2007, bursa ini merupakan penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Diman dalam pengoperasianngya BEJ sebagai pasar saham sementara BES sebagai pasar obligasi dan derivatif. BEI dalam system perdagangannya menggunakan system bernama Jakarta Automated Trading System (JATS). Pada 2 maret system JTS ini diganti dengan system baru bernama JATS-NextG yang disediakan oleh OMX. Bursa efek ini berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jendral Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laporan yang digunakan dan harus dilampirkan guna pencatatan saham pada BEI terdiri dari:
  1. Neraca,
  2. Laporan Laba rugi,
  3. Laporan perubahan ekuitas,
  4. Laporan Arus Kas,
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi penjelasan lain,
  6. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika perusahaan efek menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan.

 Ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang tercatat di BEI adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Keuangan Triwulan I dan Triwulan III unaudited selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Triwulan dimaksud.
  2. Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan akuntan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
  3. Laporan Keuangan yang disertai laporan akuntan, dalam rangka penelaahan terbatas, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (dua) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud; atau
  4. Laporan Keuangan yang disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
  5. Laporan Keuangan Tahunan dalam bentuk laporan keuangan audited, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.

Laporan keuangan ini pun wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang terdapat pada laporan keuangan audited terakhir. Setara dalam aturan tersebut memiliki arti bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material dan penjelasan lainnya pada catatan atas laporan keuangan wajib mengikuti format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada laporan audited terakhir, sedangkan laporan keuangan semesteran (pertengahan tahun) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam kewajiban diatas wajib disampaikan ke bursa sekurang-kurangnya 1 eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan salah satu anggota dewan komisaris.


0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda