1.
Perusahaan yang Menerapkan IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang
diterbitkan oleh International Accounting
Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat
organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan
Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan
transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai
kesimpulan tertentu. International
Financial Reporting Standars mencakup:
- International Financial Reporting Standars (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
- International Accounting Standars (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan
keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia
(global market).
Dalam pengapdopsian IFRS terdapat beberapa variasi yakni:
- IFRS digunakan sebagai standar nasional, dengan penambahan penjelasan yang material
- IFRS digunakan sebagai standar nasional dengan penambahan standar nasional itu sendiri dengan topik yang tidak tercover pada IFRS
- Standar nasional akuntansi dibangun secara terpisah namun berbasis dan memiliki kesamaan yang relevan pada IFRS, standar nasional umunya menyediakan tambahan penjelasan yang material
- Standar akuntansi nasional dibangun secara terpisah tetapi berbasis dan umumnya sama dengan IFRS dalam beberapa kasus
- Tidak terdapat standar nasional yang diatur, IFRS secara resmi tidak diadopsi namun selalu digunakan.
Manfaat menggunakan IFRS yang bisa dirasakan oleh perusahaan
adalah
- Penurunan dalam hal biaya
- Penurunan / pengurangan resiko ketidakpastian dan misunderstanding
- Komunikasi yang lebih efektif dengan investor
- Perbandingan dengan anak perusahaan dan induk persahaan di negara yang berbeda dapat dilakukan
- Perbandingan mengenai contaractual terms seperti lending contracts dan bonus atas kinerja manajemen (Roberts et al. 2005)
Berdasarkan beberapa manfaat diatas maka saat ini berbagai
Negara di dunia mulai mewajibkan perusahaan-perusahaan yang tercatat di dalam
bursa mereka untuk meggunakan International
Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan
keuanganya. Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan (hanya mewakili) dari
berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
NO
|
Nama Perusahaan
|
Negara Asal
|
1
|
British Petroleum
|
Inggris
|
2
|
Chevron Corporation
|
USA
|
3
|
Coca Cola Company
|
USA
|
4
|
ExxonMobil Corporation
|
USA
|
5
|
Forex Capital Markets Limited
|
Inggris
|
6
|
Jardine Matheson Holdings
|
Inggris
|
7
|
Logitech International S.A.
|
Swiss
|
8
|
L'Oreal Corporation
|
Prancis
|
9
|
Malayan Banking Berhard
|
Malaysia
|
10
|
Malaysia Smelting Corporation
|
Malaysia
|
11
|
Nokia Corporation
|
Finlandia
|
12
|
PT Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
13
|
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
14
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
Indonesia
|
15
|
PT. Freeport Tbk
|
Indonesia
|
16
|
PT. Garuda Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
17
|
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
|
Indonesia
|
18
|
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
19
|
PT.Mustika Ratu Tbk
|
Indonesia
|
20
|
Royal Bank Of Canada
|
Kanada
|
21
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
22
|
Sinopec
|
China
|
23
|
Sri Trang Agro Industry
|
Thailand
|
24
|
STX Pan Ocean
|
Korea
|
25
|
The Walt Disney Company
|
Kanada
|
26
|
Total S.A
|
Prancis
|
27
|
Toyota Motor Corporation
|
Jepang
|
28
|
Unilever PLC
|
Inggris
|
29
|
Volkswagen
|
Jerman
|
30
|
Walmart
|
USA
|
2. Tiga Negara
yang Mengacu Pada pada IFRS
IFRS saat ini
merupakan suatu standar internasional yang mulai disepakati oleh banyak Negara utamanya
Negara-ngera yang tergabung dalam G20. Berikut beberapa Negara yang mengadopsi IFRS dalam pelaporan
keuangannya:
1. Korea Selatan
Korea Selatan
(Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia.
Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara
ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi
urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank
Governors. Sebagai salah satu
anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang
tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya
diterapkan pada perusahaan go public,
tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut
oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).
2. Meksiko
Meksiko merupakan
salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan
Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar
didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan
laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya
yang sudah go public. Hal ini telah
diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung
pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum
yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.
3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara
Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas
jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan
energi pun Negara ini memiliki teknologi
yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab
itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan
di Kanada pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan
waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa
butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah
dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris
dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi
dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
3. Alasan Penggunaan IFRS oleh Korea Selatan, Meksiko, dan
Kanada
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem
hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi
dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil)
dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau biasa dikenal dengan hukum sipil didasari
dari hukum Romawi, yang memiliki ciri ditulis dalam suatu kumpulan,
dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem ini berasal dari Codex
Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum Jermanik Awal, gereja,
feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal seperti hukum alam,
kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini adalah kumpulan hukum
yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem yang
paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara menganut system ini. Sumber hukum
utamanya adalah undang-undang yang merupakan kumpulan dari passal-pasal yang
daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, serta
mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Hukum umum adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui
putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil
yang dibuat oleh legislatif hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini
disebut juga dengan common-law yang
membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam
Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak.
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui
bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode
(sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan
dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak
heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara
yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang
mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut
menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada
merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut
hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik
berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut
juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara
makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem
hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya
berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal
yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut
tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington
DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang
tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini
merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu
untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi
internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah
IFRS.
SUMBER :
http://www.pwc.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_%28sistem_hukum%29
http://www.slideshare.net/demeiati_n_kusumaningrum/hubungan-korea-selatan-dan-amerika-serikat-21209798
http://www.pwc.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_%28sistem_hukum%29
http://www.slideshare.net/demeiati_n_kusumaningrum/hubungan-korea-selatan-dan-amerika-serikat-21209798
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)