PENERAPAN IFRS PADA BERBAGAI NEGARA DAN PERUSAHAAN DI DUNIA
0 komentar Diposting oleh anisa_taha di 07.45
1.
Perusahaan yang Menerapkan IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang
diterbitkan oleh International Accounting
Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat
organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan
Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan
transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai
kesimpulan tertentu. International
Financial Reporting Standars mencakup:
- International Financial Reporting Standars (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
- International Accounting Standars (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan
keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia
(global market).
Dalam pengapdopsian IFRS terdapat beberapa variasi yakni:
- IFRS digunakan sebagai standar nasional, dengan penambahan penjelasan yang material
- IFRS digunakan sebagai standar nasional dengan penambahan standar nasional itu sendiri dengan topik yang tidak tercover pada IFRS
- Standar nasional akuntansi dibangun secara terpisah namun berbasis dan memiliki kesamaan yang relevan pada IFRS, standar nasional umunya menyediakan tambahan penjelasan yang material
- Standar akuntansi nasional dibangun secara terpisah tetapi berbasis dan umumnya sama dengan IFRS dalam beberapa kasus
- Tidak terdapat standar nasional yang diatur, IFRS secara resmi tidak diadopsi namun selalu digunakan.
Manfaat menggunakan IFRS yang bisa dirasakan oleh perusahaan
adalah
- Penurunan dalam hal biaya
- Penurunan / pengurangan resiko ketidakpastian dan misunderstanding
- Komunikasi yang lebih efektif dengan investor
- Perbandingan dengan anak perusahaan dan induk persahaan di negara yang berbeda dapat dilakukan
- Perbandingan mengenai contaractual terms seperti lending contracts dan bonus atas kinerja manajemen (Roberts et al. 2005)
Berdasarkan beberapa manfaat diatas maka saat ini berbagai
Negara di dunia mulai mewajibkan perusahaan-perusahaan yang tercatat di dalam
bursa mereka untuk meggunakan International
Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan
keuanganya. Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan (hanya mewakili) dari
berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
NO
|
Nama Perusahaan
|
Negara Asal
|
1
|
British Petroleum
|
Inggris
|
2
|
Chevron Corporation
|
USA
|
3
|
Coca Cola Company
|
USA
|
4
|
ExxonMobil Corporation
|
USA
|
5
|
Forex Capital Markets Limited
|
Inggris
|
6
|
Jardine Matheson Holdings
|
Inggris
|
7
|
Logitech International S.A.
|
Swiss
|
8
|
L'Oreal Corporation
|
Prancis
|
9
|
Malayan Banking Berhard
|
Malaysia
|
10
|
Malaysia Smelting Corporation
|
Malaysia
|
11
|
Nokia Corporation
|
Finlandia
|
12
|
PT Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
13
|
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
14
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
Indonesia
|
15
|
PT. Freeport Tbk
|
Indonesia
|
16
|
PT. Garuda Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
17
|
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
|
Indonesia
|
18
|
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
19
|
PT.Mustika Ratu Tbk
|
Indonesia
|
20
|
Royal Bank Of Canada
|
Kanada
|
21
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
22
|
Sinopec
|
China
|
23
|
Sri Trang Agro Industry
|
Thailand
|
24
|
STX Pan Ocean
|
Korea
|
25
|
The Walt Disney Company
|
Kanada
|
26
|
Total S.A
|
Prancis
|
27
|
Toyota Motor Corporation
|
Jepang
|
28
|
Unilever PLC
|
Inggris
|
29
|
Volkswagen
|
Jerman
|
30
|
Walmart
|
USA
|
2. Tiga Negara
yang Mengacu Pada pada IFRS
IFRS saat ini
merupakan suatu standar internasional yang mulai disepakati oleh banyak Negara utamanya
Negara-ngera yang tergabung dalam G20. Berikut beberapa Negara yang mengadopsi IFRS dalam pelaporan
keuangannya:
1. Korea Selatan
Korea Selatan
(Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia.
Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara
ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi
urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank
Governors. Sebagai salah satu
anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang
tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya
diterapkan pada perusahaan go public,
tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut
oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).
2. Meksiko
Meksiko merupakan
salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan
Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar
didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan
laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya
yang sudah go public. Hal ini telah
diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung
pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum
yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.
3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara
Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas
jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan
energi pun Negara ini memiliki teknologi
yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab
itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan
di Kanada pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan
waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa
butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah
dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris
dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi
dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
3. Alasan Penggunaan IFRS oleh Korea Selatan, Meksiko, dan
Kanada
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem
hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi
dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil)
dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau biasa dikenal dengan hukum sipil didasari
dari hukum Romawi, yang memiliki ciri ditulis dalam suatu kumpulan,
dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem ini berasal dari Codex
Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum Jermanik Awal, gereja,
feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal seperti hukum alam,
kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini adalah kumpulan hukum
yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem yang
paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara menganut system ini. Sumber hukum
utamanya adalah undang-undang yang merupakan kumpulan dari passal-pasal yang
daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, serta
mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Hukum umum adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui
putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil
yang dibuat oleh legislatif hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini
disebut juga dengan common-law yang
membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam
Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak.
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui
bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode
(sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan
dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak
heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara
yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang
mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut
menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada
merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut
hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik
berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut
juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara
makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem
hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya
berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal
yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut
tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington
DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang
tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini
merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu
untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi
internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah
IFRS.
SUMBER :
http://www.pwc.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_%28sistem_hukum%29
http://www.slideshare.net/demeiati_n_kusumaningrum/hubungan-korea-selatan-dan-amerika-serikat-21209798
http://www.pwc.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_%28sistem_hukum%29
http://www.slideshare.net/demeiati_n_kusumaningrum/hubungan-korea-selatan-dan-amerika-serikat-21209798
- IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC
adalah organisasi global bagi profesi akuntansi tingkat dunia yang memiliki 159
organisasi anggota di 118 negara, dimana organisasi ini mewaki lebih dari 2,5
jta akuntan diseluruh dunia yang diperkejakan dalam praktek umum, industri dan
perdagangan, pemerintahan dan akademisi. Organisasi ini didirikan pada tahun
1977. Misi dari IFAC adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntan dengan
melakukan harmonisasi standart sehingga akuntan dapat memberikan jasa
berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. Majelis IFAC
memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC, mereka
melakukan pertemuan setiap 2,5 tahun. Majelis ini memiliki satu dewan, yang
terdiri dari individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untu masa 2,5
tahun. Dewan ini, akan melakukan pertemuan setiap 2 kali dalam setahun guna
menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Pada
bulan Februari 2005 dibentuk badan bernama Public
Interest Oversight Board (PIOB) yang
mertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen
standart yang didukung IFAC sponsif terhadap kepentinganpublik agar sesuai
dengan misi yang dimiliki IFAC.
Kemudian
pada 2 Oktober 2006 IFAC dan anggotanya berkerja sama untuk mengembangkan
IFACnet yang berguna bagi para akuntan professional di seluruh dunia untuk
melakukan one-step access untuk
berbagai sumber, termasuk didalamnya bimbingan praktek yang baik, artikel, dan
alat-alat teknik. Selain ini acara lain yang dibuat oleh IFAC guna mendukung
para akuntan adalah mengadakan Kongres Akuntan Dunia.
Dalam
penerapan standart, IFAC telah menetapkan beberapa standart yakni:
- International Auditing and Assurance Standarts Board (IAASB) yang merupakan penerapan standart independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standart International tentang Audit. Standart International tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan professional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, control kualitas danlayanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standart nasional mereka dengan Standart International Audit di IFAC. Tujuan IAASB, mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam acuan persyaratan. PIOB mengawasi pekerjaan IAASB.
- International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB), standart ini dibentuk guna mengembangkan standart akuntansi sector public international (IPSAS). Standart ini didasarkan pada standart pelaporan keuangan international (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sector public.
- International Accounting Education Standards Board (IAESB), standart ini ditetapkan guna mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan system pendidikan mereka.
- Internatioanal Ethics Standards Board for Accountanst (IESBA), Dewan Standard Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti akuntan professional di seluruh dunia.
- IASB (International Accounting Standards Board)
IASB
merupakan badan standart akuntansi international, yang bertugas membuat
standart sector swasta yang independen. Badan ini didirikan pada tahun 1973
oleh organisasi akuntansi professional di Sembilan Negara. Kerangka dasar IASB
disetujui pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian
diadopsi pada April 2001 dengan mengambil alih tanggung jawab dari International Accounting Standards Committee
(IASC) dalam menyusun International
Accounting Standards (IAS). Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang
mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka
dasar ini membahas beberapa hal sebagai berikut:
- Tujuan laporan keuangan;
- Karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat dari informasi dalam laporan keuangan;
- Definisi, pengakuan dan pengukurna unsure y ang membentuk laporan keuangan;
- Konsep modal dan pemeliharaan modal
Seiring
dengan berkembangnya disiplin ilmu akuntansi, IASB kembali menetapkan
standart-standart akuntansi yang baru. Salah satu pergantian standart yang
cukup mencengangkan adalah penggunaan International
Accounting Standart (IAS) menjadi International
Financial Reporting Standard (IFRS) yang kini banyak dijadikan sebagai
acuan pelaporan keuangan di banyak Negara.
Agreement and Contitution IASB
memberikan otoritas kepada IASB untuk menyebarluaskan standar penyajian laporan
keuangan yang telah diaudit oleh setiap organisasi dan mengendalikan penerimaan
standart di seluruh dunia. Penyelarasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan
keandalan dan tingkat komparatif laporan keuangan asing untuk dapat
meneningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan.
https://aristasefree.wordpress.com/tag/ifac-international-federation-of-accountants/
www.iasplus.com
www.iasplus.com
Bursa Efek di Dunia dan Ketentuan Pelaporan Keuangannya
0 komentar Diposting oleh anisa_taha di 17.31
1. London Stock
Exchange (FTSE)
Bursa Saham London (London Stock Exchange, LSE) merupakan bursa saham yang terletak di London.
Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan
salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari
luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Sampai ini tercatat 249
perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham ini.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat
dengan Katedral St.
Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of
London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa
dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan
simbol saham LSE.
Ketentuan pelaporan
keuangan pada LSE diatur dalam UU
perusahaan dan profesi akuntansi. UU Perusahaan sendiri mengatur
mengenai kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh
aktiva. UU perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dilakukan rekonsiliasi
sepanjang tahun. Standart akuntasi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat
badan akuntansi di Inggris, yang memiliki tugas mengumumkan SSAOs. Laporan
keuangan yang digunakan di bursa efek ini meliputi:
- Laporan Direktur;
- Laporan Laba/Rugi;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui;
- Catatan dan Laporan Audit.
Pengukuran akuntansi
yang dilakukan oleh Negara ini adalah:
- Pada penggabungan usaha dapat menggunakan metode akuisisi dan merger (polling of interest).
- Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
- Leases dikapitalisasi dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
- Dalam menghitung persediaan dinilai lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau harga rata-rata. Di Negara ini dilarang menggunakan metode LIFO.
- Sejak Januari 2005, perusahaan di Inggris menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.
2. Tokyo Stock
Exchange (TSE)
Tokyo Stock Exchange
merupakan bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang telah berdiri sejak
15 Mei 1878 dan memulai perdagangan pada 1 Juni 1878. Bursa ini kemudian
ditutup selama perang dunia II, setlah itu dilakukan pengorganisian kembali dan
kembali membuka perdagangan pada 16 Mei 1949. Pada 18 januari 2006, akibat
adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh perusahaan internet besar bernama
Liverdoor, terjadi penjualan saham secara besar-besaran yang membuat TSE untuk
pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari itu
melampaui system computer yang dapat digunakan oleh computer pada TSE yakni
sebesar 4,5 juta perdagangan perhari. Sampai saat ini terdapat 2302 perusahaan
yang terdaftar yang terdiri dari 2271 perusahaan lokal dan 31 perusahaan asing.
Ketentuan
pelaporan keuangan pada seperti halnya bursa efek pada umumnya laporan keuangan
yang wajib dilaporkan di TSE meliputi:
- Neraca;
- Laporan laba/rugi;
- Laporan usaha;
- Aprosiasi laba ditahan;
- Skedul pendukung.
Selain
laporan keuangan diatas perusahaan yang mencatat sahamnya dalam TSE juga harus
melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan pasar modal yang secara
umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah
dengan laporan arus kas dan pedoman yang digunakan adalah financial. Laporan keuangan
inidisusun dalam periode kuartalan yang bersifat interim. Batas penyampaian
laporan keuangan kwartalan adalah dua minggu setelah periode pelaporan. Penyusunan
laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal di Jepang yang secara
umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial yang
berpedoman pada Financial Accounting
Standart Foundation (FASF) yang
diadopsi dari IFRS. Laporan keuangan tahunan maupun laporan tahuna pada bursa
efek ini pun wajib diaudit oelh Audit Firms
of The Japanese Institute of Certified Public Accountants.
3.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa
efek Indonesia (BEI atan Indonesia Stock
Exchange (IDX)) mulai beroperasi sejak 1 Desember 2007, bursa ini merupakan
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Diman dalam pengoperasianngya BEJ
sebagai pasar saham sementara BES sebagai pasar obligasi dan derivatif. BEI
dalam system perdagangannya menggunakan system bernama Jakarta Automated
Trading System (JATS). Pada 2 maret system JTS ini diganti dengan system baru
bernama JATS-NextG yang disediakan oleh OMX. Bursa efek ini berpusat di Gedung
Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jendral Sudirman 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laporan
yang digunakan dan harus dilampirkan guna pencatatan saham pada BEI terdiri
dari:
- Neraca,
- Laporan Laba rugi,
- Laporan perubahan ekuitas,
- Laporan Arus Kas,
- Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi penjelasan lain,
- Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika perusahaan efek menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan.
Ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan
yang tercatat di BEI adalah sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Triwulan I dan Triwulan III unaudited selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Triwulan dimaksud.
- Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan akuntan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
- Laporan Keuangan yang disertai laporan akuntan, dalam rangka penelaahan terbatas, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (dua) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud; atau
- Laporan Keuangan yang disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
- Laporan Keuangan Tahunan dalam bentuk laporan keuangan audited, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.
Laporan keuangan ini
pun wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang
terdapat pada laporan keuangan audited terakhir. Setara dalam aturan tersebut
memiliki arti bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material
dan penjelasan lainnya pada catatan atas laporan keuangan wajib mengikuti
format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada laporan audited terakhir,
sedangkan laporan keuangan semesteran (pertengahan tahun) dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam kewajiban diatas wajib disampaikan ke bursa
sekurang-kurangnya 1 eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua
anggota direksi dan salah satu anggota dewan komisaris.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Subscribe to:
Postingan (Atom)