ANISA ALWIYAH TAHA
20210872
2EB01
KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI BARAT
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota-anggota koperasi
UNSUR-UNSUR POSITIF
•Keinginan individu dpt dipuaskan dgn cara berkejasama antarsesama anggota.
2. Setiap individu dg tujuan bersama dpt berpartisipasi untuk mendapat keuntungan dan menaggung resiko bersama.
3. Hasil berupa surplus didistribusikan kpd anggota dgn metode yg tlh disepakati.
4. Keuntungan yg blm didistribusikan akan dimasukan sbg cadangan koperasi.
Konsep Koperasi Barat
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
1. Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
2. Pengemabngan usaha perusahaan koperasi dlm hal investasi, formasi permodalan, pengambangan SDM, pengembangan keahlian utk bertindak sbg wirausaha
DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA:
•Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen.
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan yg lbh seimbang dgn pemberian harga yg wajar antara produsen dgn pelanggan.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan & dikendalikan oleh pemerintah & dibentuk dgn tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPEASI NEGARA BERKEMBANG
Cirinya: dominasi campur tangan permerintah dalam pembinaan & pengembangannya.
Perbedaan dgn Konsep Sosialis:
Konsep Sosialis : bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang: bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi angotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian & Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN & ALIRAN KOPERASI
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, & Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Aliran Sosialis
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Dijumpai di negara berideologi kapitalis / Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan utk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak mengambil campur tangan terhadap kemajuan koperasi.
Bepengaruh di negara-negara barat dimana indrusti berkembang pesat. Contoh: AS, Perancis,Swedia.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yg paling efektif untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sbg alat yg efisien & efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sbg wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis & memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah bersifat “Kemitraan” dimana pemerintah bertanggung jawab & berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dgn baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 lahir koperasi modern di Rochdale Inggris
1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818-1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffese.
1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuk ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didiriakan koperasi pertama oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto,dkk.
1920 diadakan Cooperative commissie yg diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.Komisi ini bertugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947 diadakan kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 ttg Penyaluran Bahan Pokok & menugaskan koperasi sbg pelaksananya.
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munakop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin & Ekonomi Terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan UU No 14 thn 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan di Koperas pada tahun ini diadakan pula Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 thn 1967 ttg Pokok –Pokok Perkoperasian yg disempurnakan dan diganti dgn UU No. 25 thn 1992 ttg perkoperasian.
PP no 9 thn 1995 ttg kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)