- IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC
adalah organisasi global bagi profesi akuntansi tingkat dunia yang memiliki 159
organisasi anggota di 118 negara, dimana organisasi ini mewaki lebih dari 2,5
jta akuntan diseluruh dunia yang diperkejakan dalam praktek umum, industri dan
perdagangan, pemerintahan dan akademisi. Organisasi ini didirikan pada tahun
1977. Misi dari IFAC adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntan dengan
melakukan harmonisasi standart sehingga akuntan dapat memberikan jasa
berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. Majelis IFAC
memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC, mereka
melakukan pertemuan setiap 2,5 tahun. Majelis ini memiliki satu dewan, yang
terdiri dari individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untu masa 2,5
tahun. Dewan ini, akan melakukan pertemuan setiap 2 kali dalam setahun guna
menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Pada
bulan Februari 2005 dibentuk badan bernama Public
Interest Oversight Board (PIOB) yang
mertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen
standart yang didukung IFAC sponsif terhadap kepentinganpublik agar sesuai
dengan misi yang dimiliki IFAC.
Kemudian
pada 2 Oktober 2006 IFAC dan anggotanya berkerja sama untuk mengembangkan
IFACnet yang berguna bagi para akuntan professional di seluruh dunia untuk
melakukan one-step access untuk
berbagai sumber, termasuk didalamnya bimbingan praktek yang baik, artikel, dan
alat-alat teknik. Selain ini acara lain yang dibuat oleh IFAC guna mendukung
para akuntan adalah mengadakan Kongres Akuntan Dunia.
Dalam
penerapan standart, IFAC telah menetapkan beberapa standart yakni:
- International Auditing and Assurance Standarts Board (IAASB) yang merupakan penerapan standart independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standart International tentang Audit. Standart International tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan professional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, control kualitas danlayanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standart nasional mereka dengan Standart International Audit di IFAC. Tujuan IAASB, mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam acuan persyaratan. PIOB mengawasi pekerjaan IAASB.
- International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB), standart ini dibentuk guna mengembangkan standart akuntansi sector public international (IPSAS). Standart ini didasarkan pada standart pelaporan keuangan international (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sector public.
- International Accounting Education Standards Board (IAESB), standart ini ditetapkan guna mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan system pendidikan mereka.
- Internatioanal Ethics Standards Board for Accountanst (IESBA), Dewan Standard Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti akuntan professional di seluruh dunia.
- IASB (International Accounting Standards Board)
IASB
merupakan badan standart akuntansi international, yang bertugas membuat
standart sector swasta yang independen. Badan ini didirikan pada tahun 1973
oleh organisasi akuntansi professional di Sembilan Negara. Kerangka dasar IASB
disetujui pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian
diadopsi pada April 2001 dengan mengambil alih tanggung jawab dari International Accounting Standards Committee
(IASC) dalam menyusun International
Accounting Standards (IAS). Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang
mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka
dasar ini membahas beberapa hal sebagai berikut:
- Tujuan laporan keuangan;
- Karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat dari informasi dalam laporan keuangan;
- Definisi, pengakuan dan pengukurna unsure y ang membentuk laporan keuangan;
- Konsep modal dan pemeliharaan modal
Seiring
dengan berkembangnya disiplin ilmu akuntansi, IASB kembali menetapkan
standart-standart akuntansi yang baru. Salah satu pergantian standart yang
cukup mencengangkan adalah penggunaan International
Accounting Standart (IAS) menjadi International
Financial Reporting Standard (IFRS) yang kini banyak dijadikan sebagai
acuan pelaporan keuangan di banyak Negara.
Agreement and Contitution IASB
memberikan otoritas kepada IASB untuk menyebarluaskan standar penyajian laporan
keuangan yang telah diaudit oleh setiap organisasi dan mengendalikan penerimaan
standart di seluruh dunia. Penyelarasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan
keandalan dan tingkat komparatif laporan keuangan asing untuk dapat
meneningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan.
https://aristasefree.wordpress.com/tag/ifac-international-federation-of-accountants/
www.iasplus.com
www.iasplus.com
Bursa Efek di Dunia dan Ketentuan Pelaporan Keuangannya
0 komentar Diposting oleh anisa_taha di 17.31
1. London Stock
Exchange (FTSE)
Bursa Saham London (London Stock Exchange, LSE) merupakan bursa saham yang terletak di London.
Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan
salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari
luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Sampai ini tercatat 249
perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham ini.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat
dengan Katedral St.
Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of
London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa
dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan
simbol saham LSE.
Ketentuan pelaporan
keuangan pada LSE diatur dalam UU
perusahaan dan profesi akuntansi. UU Perusahaan sendiri mengatur
mengenai kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh
aktiva. UU perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dilakukan rekonsiliasi
sepanjang tahun. Standart akuntasi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat
badan akuntansi di Inggris, yang memiliki tugas mengumumkan SSAOs. Laporan
keuangan yang digunakan di bursa efek ini meliputi:
- Laporan Direktur;
- Laporan Laba/Rugi;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui;
- Catatan dan Laporan Audit.
Pengukuran akuntansi
yang dilakukan oleh Negara ini adalah:
- Pada penggabungan usaha dapat menggunakan metode akuisisi dan merger (polling of interest).
- Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
- Leases dikapitalisasi dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
- Dalam menghitung persediaan dinilai lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau harga rata-rata. Di Negara ini dilarang menggunakan metode LIFO.
- Sejak Januari 2005, perusahaan di Inggris menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.
2. Tokyo Stock
Exchange (TSE)
Tokyo Stock Exchange
merupakan bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang telah berdiri sejak
15 Mei 1878 dan memulai perdagangan pada 1 Juni 1878. Bursa ini kemudian
ditutup selama perang dunia II, setlah itu dilakukan pengorganisian kembali dan
kembali membuka perdagangan pada 16 Mei 1949. Pada 18 januari 2006, akibat
adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh perusahaan internet besar bernama
Liverdoor, terjadi penjualan saham secara besar-besaran yang membuat TSE untuk
pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari itu
melampaui system computer yang dapat digunakan oleh computer pada TSE yakni
sebesar 4,5 juta perdagangan perhari. Sampai saat ini terdapat 2302 perusahaan
yang terdaftar yang terdiri dari 2271 perusahaan lokal dan 31 perusahaan asing.
Ketentuan
pelaporan keuangan pada seperti halnya bursa efek pada umumnya laporan keuangan
yang wajib dilaporkan di TSE meliputi:
- Neraca;
- Laporan laba/rugi;
- Laporan usaha;
- Aprosiasi laba ditahan;
- Skedul pendukung.
Selain
laporan keuangan diatas perusahaan yang mencatat sahamnya dalam TSE juga harus
melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan pasar modal yang secara
umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah
dengan laporan arus kas dan pedoman yang digunakan adalah financial. Laporan keuangan
inidisusun dalam periode kuartalan yang bersifat interim. Batas penyampaian
laporan keuangan kwartalan adalah dua minggu setelah periode pelaporan. Penyusunan
laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal di Jepang yang secara
umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial yang
berpedoman pada Financial Accounting
Standart Foundation (FASF) yang
diadopsi dari IFRS. Laporan keuangan tahunan maupun laporan tahuna pada bursa
efek ini pun wajib diaudit oelh Audit Firms
of The Japanese Institute of Certified Public Accountants.
3.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa
efek Indonesia (BEI atan Indonesia Stock
Exchange (IDX)) mulai beroperasi sejak 1 Desember 2007, bursa ini merupakan
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Diman dalam pengoperasianngya BEJ
sebagai pasar saham sementara BES sebagai pasar obligasi dan derivatif. BEI
dalam system perdagangannya menggunakan system bernama Jakarta Automated
Trading System (JATS). Pada 2 maret system JTS ini diganti dengan system baru
bernama JATS-NextG yang disediakan oleh OMX. Bursa efek ini berpusat di Gedung
Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jendral Sudirman 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laporan
yang digunakan dan harus dilampirkan guna pencatatan saham pada BEI terdiri
dari:
- Neraca,
- Laporan Laba rugi,
- Laporan perubahan ekuitas,
- Laporan Arus Kas,
- Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi penjelasan lain,
- Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika perusahaan efek menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan.
Ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan
yang tercatat di BEI adalah sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Triwulan I dan Triwulan III unaudited selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Triwulan dimaksud.
- Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan akuntan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
- Laporan Keuangan yang disertai laporan akuntan, dalam rangka penelaahan terbatas, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (dua) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud; atau
- Laporan Keuangan yang disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
- Laporan Keuangan Tahunan dalam bentuk laporan keuangan audited, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.
Laporan keuangan ini
pun wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang
terdapat pada laporan keuangan audited terakhir. Setara dalam aturan tersebut
memiliki arti bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material
dan penjelasan lainnya pada catatan atas laporan keuangan wajib mengikuti
format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada laporan audited terakhir,
sedangkan laporan keuangan semesteran (pertengahan tahun) dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam kewajiban diatas wajib disampaikan ke bursa
sekurang-kurangnya 1 eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua
anggota direksi dan salah satu anggota dewan komisaris.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Subscribe to:
Postingan (Atom)