Analisis UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011 dalam Menghadapi IFRS
Diposting oleh anisa_taha di 22.12
A Konvegerensi PSAK ke IFRS
International Financial
Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang
memberikan penekanan pada penilaian (revaluation)
profesional dengan disclosures yang
jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi
yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis
lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku
sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan
utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia
terletak pada penerapan revaluation model,
yaitu kemungkinan penilaian aset menggunakan nilai wajar, sehingga laporan
keuangan disajikan dengan basis “true and
fair” (IFRS framework paragraph 46).
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan
membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Indonesia,
sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS.
Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi
penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini
dapat memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara
internasional serta dapat meningkatkan arus investasi.
Indonesia
menganut bentuk yang mengambil IFRS sebagai referensi dalam sistem
akuntansinya. Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional
judgment, senantiasa peningkatan kompetensi harus pula diikuti dengan
peningkatan integritas. Program konvergensi IFRS ini dilakukan melalui tiga
tahapan yakni tahap adopsi mulai 2008 sampai 2011 dengan persiapan akhir
penyelesaian infrastruktur dan tahap implementasi pada 2012. Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI) telah menetapkan roadmap.
Menurut
Immanuela (2009), Indonesia harus mengadopsi IFRS untuk memudahkan perusahaan
asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian,
untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena
memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Tujuan IFRS adalah
memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang
dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas
tinggi yang terdiri dari :
1. Transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Sedangkan
manfaat dari adanya suatu standar global :
1. Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
2. Investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebutkan dalam
mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Standar akuntansi yang baru yakni IFRS
juga ditujukan untuk menciptakan suatu regulasi yang dapat memenuhi semua
kebutuhan setiap pengguna. Argumentasi yang umum diajukan terhadap kebijakan
akuntansi baru (IFRS) adalah bahwa banyak fakta yang menyatakan setiap
perubahan dalam standar akan mempengaruhi arti rasio keuangan dan angka
keuangan dari setiap aktivitas keuangan. Menurut Baruch Lev dalam Hendriksen
(2005) yang menyatakan bahwa perubahan standar yang berlaku memiliki pengaruh
yang nyata pada operasi keuangan.
Program konvergensi IFRS tentu akan menimbulkan
berbagai dampak terhadap bisnis antara lain :
1. Akses
ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan
lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
2. Relevansi
laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar
3. Di
sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila
harga-harga fluktuatif.
B Pengaruh Regulasi atas Profesi
Akuntansi
Undang-Undang
Akuntan Publik diketuk oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan
Presiden tanggal 3 Mei 2011. Undang-undang tentang Akuntan Publik antara lain
mengatur tentang regulator profesi, asosiasi profesi, perizinan, hak dan
kewajiban, tanggung jawab, sanksi, dan lain-lain. Saat ini di Indonesia belum
ada Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Akuntan Publik. UU terakhir
mengenai akuntan adalah UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk mengetahui
bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh atau tidak oleh
Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang ditawarkan oleh
Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki. Bidang jasa yang
ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
- Jasa atestasi
Yang termasuk
dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua
angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma,
review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi.
Kembali ke standar pelaporan keuangan
yang kini sudah menjadi keharusan bagi setiap entitas go publik di Indonesia,
IFRS. Berbagai manfaat diperoleh dari diterapkannya
standar ini, diantaranya meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan
kegunaan laporan keuangan yang tentunya dapat memudahkan pemahaman atas laporan
keuangan. Laporan keuangan dapat dimengerti oleh pembaca laporan dari negara
manapun karena keseragamannya, dan pada akhirnya akan menciptakan efisiensi
dalam penyusunan laporan keuangan dan meningkatkan arus investasi kedalam dan
keluar melalui pelaporan yang diterima secara internasional.
Dengan diberlakukannya peraturan
tersebut, maka mau tidak mau, suka tidak suka, siap tidak siap, semua entitas
yang termasuk kedalam entitas go publik harus menerapkan standar ini didalam
menyusun laporan keuangannya. Maka semua yang terkait dengan penyusunan
pelaporan keuangan ini harus memahami apa yang tercantum dalam IFRS ini.
Seorang Auditor harus terus
mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar dapat menjalankan profesinya.
Estimasi dan laporan yang dibuat manajemen perusahaan harus dinilai oleh
akuntan publik yang menyediakan jasa audit, oleh karena itu akuntan publik
harus memiliki pemahaman terhadap tujuan dari standar yang juga menjadi faktor
pendorong dalam memberikan penilaian atas laporan dari manajemen tersebut. Oleh
karena itu dibutuhkan kompetensi terkait degan IFRS tersebut.
Manfaat
dari pengimplementasian IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan
investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait
dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Dan dengan
adanya a single set of high-quality, principles-based financial reporting
standards, perlahan tapi pasti kepentingan
publik dapat dilayani dengan baik.
Akuntan Publik juga harus
memahami peraturan lain terkait dengan standar ini, misalnya pajak dan lainnya.
Selain itu, Akuntan Publik juga bisa menawarkan jasa lainnya selain jasa audit.
Kebutuhan perusahaan bukan hanya jasa audit, perusahaan bisa membutuhkan jasa
Akuntan Publik yang lainnya. Semakin banyak yang ditawarkan tentunya semakin
banyak pula peluang untuk mengembangkan diri dan pendapatan pula. Terkait
dengan jasa auditnya, Akuntan Publik bisa melakukan audit perusahaan go public manapun
yang ada di Indonesia maupun diluar Indonesia, tentunya ini memperluas pasar
bagi akuntan publik dalam memperoleh klien.
Kompetensi yang dimiliki oleh auditor
juga mempengaruhi intuisi yang dimiliki dalam
memberikan penilaian terhadap materialitas
dalam laporan keuangan, oleh karena untuk menunjang ketepatan dari intuisi yang
diberikan, auditor harus memiliki kompetensi. Dengan diberlakukannya standar
IFRS ini, maka keharusan bagi setiap calon akuntan publik untuk memahaminya
guna memenuhi permintaan pasar yang pada kenyataannya terus bertambah, oleh karenanya
baik akuntan publik maupun calon akuntan publik harus mengupdate pengetahuan
dan kompetensinya. Selain itu, independensi seorang akuntan juga jangan
dilupakan, karena setinggi apapun kompetensinya, maka itu tidak akan
menyebabkannya mengaudit sebuah laporan keuangan dnegan tepat dan tentunya
sesuai degan peraturan yang berlaku. Kecuali, bila perusahaan memang
menginginkannya untuk menyajikan informasi yang tidak sebenarnya.
Sumber: Fumasa, Ilma Hudalina dan Raisa. 2012. "ISU-ISU KONTEMPORER". MAKALAH: Pelaporan dan Akuntansi Keuangan. Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
Mustaip, Liana. 2012. "PENGARUH IMPLEMENTASI IFRS TERHADAP KOMPETENSI AKUNTAN PUBLIK". Skripsi. Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)