Blogger Template by Blogcrowds

.

A Konvegerensi PSAK ke IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aset menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair” (IFRS framework paragraph 46). Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi.
Indonesia menganut bentuk yang mengambil IFRS sebagai referensi dalam sistem akuntansinya. Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment, senantiasa peningkatan kompetensi harus pula diikuti dengan peningkatan integritas. Program konvergensi IFRS ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni tahap adopsi mulai 2008 sampai 2011 dengan persiapan akhir penyelesaian infrastruktur dan tahap implementasi pada 2012. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI) telah menetapkan roadmap.
Menurut Immanuela (2009), Indonesia harus mengadopsi IFRS untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
1.      Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.      Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Sedangkan manfaat dari adanya suatu standar global :
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
2.      Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebutkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Standar akuntansi yang baru yakni IFRS juga ditujukan untuk menciptakan suatu regulasi yang dapat memenuhi semua kebutuhan setiap pengguna. Argumentasi yang umum diajukan terhadap kebijakan akuntansi baru (IFRS) adalah bahwa banyak fakta yang menyatakan setiap perubahan dalam standar akan mempengaruhi arti rasio keuangan dan angka keuangan dari setiap aktivitas keuangan. Menurut Baruch Lev dalam Hendriksen (2005) yang menyatakan bahwa perubahan standar yang berlaku memiliki pengaruh yang nyata pada operasi keuangan.
Program konvergensi IFRS tentu akan menimbulkan berbagai dampak terhadap bisnis antara lain :
1.      Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
2.      Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar
3.      Di sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
B Pengaruh Regulasi atas Profesi Akuntansi
Undang-Undang Akuntan Publik diketuk oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan Presiden tanggal 3 Mei 2011. Undang-undang tentang Akuntan Publik antara lain mengatur tentang regulator profesi, asosiasi profesi, perizinan, hak dan kewajiban, tanggung jawab, sanksi, dan lain-lain. Saat ini di Indonesia belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Akuntan Publik. UU terakhir mengenai akuntan adalah UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki. Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
  •   Jasa atestasi

Yang termasuk dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi.
Yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Kembali ke standar pelaporan keuangan yang kini sudah menjadi keharusan bagi setiap entitas go publik di Indonesia, IFRS. Berbagai manfaat diperoleh dari diterapkannya standar ini, diantaranya meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan kegunaan laporan keuangan yang tentunya dapat memudahkan pemahaman atas laporan keuangan. Laporan keuangan dapat dimengerti oleh pembaca laporan dari negara manapun karena keseragamannya, dan pada akhirnya akan menciptakan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan dan meningkatkan arus investasi kedalam dan keluar melalui pelaporan yang diterima secara internasional.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka mau tidak mau, suka tidak suka, siap tidak siap, semua entitas yang termasuk kedalam entitas go publik harus menerapkan standar ini didalam menyusun laporan keuangannya. Maka semua yang terkait dengan penyusunan pelaporan keuangan ini harus memahami apa yang tercantum dalam IFRS ini.
Seorang Auditor harus terus mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar dapat menjalankan profesinya. Estimasi dan laporan yang dibuat manajemen perusahaan harus dinilai oleh akuntan publik yang menyediakan jasa audit, oleh karena itu akuntan publik harus memiliki pemahaman terhadap tujuan dari standar yang juga menjadi faktor pendorong dalam memberikan penilaian atas laporan dari manajemen tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan kompetensi terkait degan IFRS tersebut.
Manfaat dari pengimplementasian IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Dan dengan adanya a single set of high-quality, principles-based financial reporting standards, perlahan tapi pasti  kepentingan publik dapat dilayani dengan baik.
Akuntan Publik juga harus memahami peraturan lain terkait dengan standar ini, misalnya pajak dan lainnya. Selain itu, Akuntan Publik juga bisa menawarkan jasa lainnya selain jasa audit. Kebutuhan perusahaan bukan hanya jasa audit, perusahaan bisa membutuhkan jasa Akuntan Publik yang lainnya. Semakin banyak yang ditawarkan tentunya semakin banyak pula peluang untuk mengembangkan diri dan pendapatan pula. Terkait dengan jasa auditnya, Akuntan Publik bisa melakukan audit perusahaan go public manapun yang ada di Indonesia maupun diluar Indonesia, tentunya ini memperluas pasar bagi akuntan publik dalam memperoleh klien.
Kompetensi yang dimiliki oleh auditor juga mempengaruhi intuisi yang dimiliki dalam memberikan penilaian terhadap materialitas dalam laporan keuangan, oleh karena untuk menunjang ketepatan dari intuisi yang diberikan, auditor harus memiliki kompetensi. Dengan diberlakukannya standar IFRS ini, maka keharusan bagi setiap calon akuntan publik untuk memahaminya guna memenuhi permintaan pasar yang pada kenyataannya terus bertambah, oleh karenanya baik akuntan publik maupun calon akuntan publik harus mengupdate pengetahuan dan kompetensinya. Selain itu, independensi seorang akuntan juga jangan dilupakan, karena setinggi apapun kompetensinya, maka itu tidak akan menyebabkannya mengaudit sebuah laporan keuangan dnegan tepat dan tentunya sesuai degan peraturan yang berlaku. Kecuali, bila perusahaan memang menginginkannya untuk menyajikan informasi yang tidak sebenarnya.

Sumber: Fumasa, Ilma Hudalina dan Raisa. 2012. "ISU-ISU KONTEMPORER". MAKALAH: Pelaporan dan Akuntansi Keuangan. Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
Mustaip, Liana. 2012. "PENGARUH IMPLEMENTASI IFRS TERHADAP KOMPETENSI AKUNTAN PUBLIK". Skripsi. Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda