Blogger Template by Blogcrowds

.

Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Unsur-unsur hukum:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan  itu diadakan oleh badan-badan resmi.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. perintah dan larangan itu harus ditaati semua orang.
Pelanggaran hukum bisa terjadi dikarenakan pelanggaran etik. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.Perkembangan etik studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Pengertian Etik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,etik adalah:
a)      Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b)      Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
c)      Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Salah satu contoh pelanggaran hukum yang disebabkan pelanggaran etika adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai pelayanan pajak Dhana Widyatmika. Seperti yang dinyatakan dalam Kompas bahwa Dhana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menurut majelis hakim, Dhana terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Dhana bersama rekannya, Herly Isdiharsono, mengurus penyelesaian pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar.
Kedua, Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar. Akan tetapi, PT Kornet tidak bersedia sehingga diperhitungkan nilai kurang bayar pajak Rp 3,9 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, dengan melawan hukum.
Selain itu, Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 11,41 miliar dan 302.000 dollar AS di rekeningnya. Pun mengenai harta kekayaan Dhana yang dianggap nilainya tidak wajar jika melihat posisi Dhana sebagai pegawai negeri golongan III C. Harta Dhana yang dipermasalahkan di antaranya kepemilikan logam mulia seberat 1.100 gram yang disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.
Perbuatan Dhana ini tentunya melanggar kode etik yang ada dalam Direktorat Jendral Pajak. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Direktorat Jendral Pajak yang berlaku mulai tanggal 23 Juli 2007.
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain: (i) menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain; (ii) bekerja secara professional, transparan, dan akuntabel; (iii) mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak; (iv) memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanan tugas dengan sebaik-baiknya; (v) menaati perintah kedinasan; (vi) bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak; (vii) menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor; (viii)menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan; dan(ix) bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan. Selain itu pegawai dilarang: (i)bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; (ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii) menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv) menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v) menyalahgunakan data atau informasi perpajakan; (vi)menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut penulis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dhana ini tentu sangat meresahkan. Selain merugikan kerugian bagi Negara, kasus ini tentunya mencoret nama baik lembaga yang ia naungi yakni Dirjen Pajak, karena akibat dari perbuatannya membuat masyarakat mengaggap bahwa lembaga ini tidak bersih dan tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik, padahal hal ini hanyalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang tentunya menguntungkan kepentingan pribadinya  bukan mengatasnamakan nama lembaga.
Oleh karena itu, sistem dan budaya dalam birokrasi haruslah diperbaiki lagi. Masyarakat pun diharapkan bisa ambil bagian dalam pencegahan korupsi dalam birokrasi ini dengan melakukan pengawasan pada kinerja pada birokrat. Selain itu diperlukan sanksi tegas terhadap para birokrat yang melakukan korupsi jangan ada system tebang pilih dalam menangani kasus mereka. Perekrutan para pegawai-pegawai yang akan memasuki birokrasi tersebut pun haruslah transparan, tidak boleh ada unsur KKN. Karena apabila perekrutan ini dipenuhi unsure tersebut maka akan melahirkan para oknum-oknum yang tidak jujur. Mereka akan mencari keuntungan bagi kepentingan pribadi tanpa mementingkan peraturan yang ada, dengan anggapan “biaya pengorbanan” yang harus mereka keluarkan untuk memasuki birokrasi. Sehingga budaya KKN ini akan terus-menerus terjadi dan membuat citra birokrasi semakin buruk.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda