Cinta
mungkin adalah alasan mengapa aku ada di sini saat ini.
Mungkin
bila tidak ada cinta, Tuhan tidak pernah ada dan semesta hanya ruang yang hampa
tanpa udara.
Hening
tanpa suara.
Cintalah
yang membuat aku menjadi kuat.
Membuatku
mengerti rasanya ditinggalkan dan meninggalkan.
Cinta
yang membuatku selalu bangkit dari keterpurukan.
Mengajari
apa itu sakit dan bagaimana menyembuhkan.
Memberitahuku
bahwa malam bukanlah akhir dari segalanya.
Karena
sang surya akan terbit esok hari, meski langit Nampak muram.
Hey cinta,
Mereka
bilang kamu merah jambu bahkan ada yang bilang kamu merah.
Bagiku
kamu tidaklah berwana.
Kamu
bening seperti air.
Kamu
mengisi, menyesuaikan, dan memberikan kehidupan.
Ketika
kamu diisi di dalam wadah gelap, maka kamu akan nampak suram.
Ketika
kamu diisi di dalam wadah bening maka kamu akan tampak bening.
Ketika
wadah yang kamu isi adalah daratan maka kamu akan menjadi hijau.
Yaa,
kamu persis seperti si Bunglon.
Tapi
taukah kamu?
Kamu
akan selalu menjadi yang terindah.
Sesungguhnya
aku tidak pernah begitu peduli apa warnamu.
Karena
kamu bukanlah property untuk dipajang.
Tetapi,
kamu dirasakan.
Tidak
dapat disentuh, tetapi kamu selalu menggenggam.
Tidak
perlu dicari karena selalu ada.
Hanya
terkadang aku salah menemukanmu.
Dear
cinta,
Terlalu banyak hal yang
ingin aku beritahukan kepadamu.
Mungkin bahkan kata saja
tidak dapat mewakili apa yang ingin aku sampaikan.
Tapi tolong dengarlah..
Cinta jangan berhenti
bernafas.
Jangan pernah mati, meski
raga ini mengering.
Karena kamu adalah Tuhan itu
sendiri.
Dan Tuhan bahkan tidak
pernah tertidur,bukan?
Terimakasih
cinta…
Untuk
segalanya untuk yang pernah aku terima, yang sedang aku terima, dan yang akan
aku terima.
Karena
cinta adalah kasih Tuhan yang sesungguhnya. J
Tugas Softskill: Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
0 komentar Diposting oleh anisa_taha di 06.05
Indonesia
menyadari hak warga negaranya dalam mengkonsumsi suatu barang. Oleh karena itu,
dibuatlah UU Perlindungan Konsumen yang tercantum dalam Pasal 62 UU No.8 Tahun
1999. Undang-undang ini tercipta karena
dibutuhkan undang-undang yang melindung konsumen dan para pelaku usaha agar
dapat terwujud keseimbangan dalam perekonomian di Indonesia. Sehingga tidak ada
satupun pihak yang merasa dirugikan.
Undang-undang
ini memiliki beberapa tujuan yakni:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari efek negative pemakain
barang/jasa.
3. Meningkatkan
kemampuan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai
konsumen;
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Faktor utama yang menjadi
kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen
dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak-hak konsumen yang dimaksud diatas yakni:
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu kewajiban konsumen
adalah:
•
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
•
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
•
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
•
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dalam pelaksanaannya undang-undang ini
belum 100% berhasil. Karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
di dalamnya. Contoh kasus banyak makanan yang dibuat dengan bahan kimia yang
tidak wajar dipakai dalam makanan seperti formalin, boraks, dan lain
sebagainnya. Hal ini dilakukan oleh para produsen agar mereka mendapatkan
untung yang besar tetapi dengan menggunakan modal yang kecil. Tentunya perilaku
ini sangatlah merugikan para konsumen. Dalam bidang jasa pun banyak pelanggaran
terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh para produsen. Seperti pencuriaan
pulsa yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam perusahaan operator
telekomunikasi.
Faktor utama
terjadinya eksploitasi terhadap konsumen adalah masih rendahnya tingkat
kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya, hal tersebut terkait erat dengan
rendahnya pendidikan konsumen.
Selain
kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibanya yang terkait
dengan tingkat pendidikannya yang rendah, pemerintah selaku penentu kebijakan, perumus,
pelaksana sekaligus pengawas atas jalannya peraturan yang telah dibuat
sepertinya masih kurang serius dalam menjalankan kewajibannya.
Produsen yang
yang mencari keuntungan pun masih membandel dengan menghalalkan segala cara
untuk memaksimalkan laba yang diperoleh tanpa memperhatikan undang-undang yang
berlaku serta keselamatan konsumennya.
Oleh karena itu
menurut saya agar tidak terjadi ekploitasi terhadap hak-hak konsumen diperlukan
kesadaran bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta
perlindungan hukum harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan
yang layak bagi mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh
produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen
akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah
sebagai perancang,pelaksana serta
pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus
benar-benar memperhatikan peristiwa yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi saat ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan
lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang
memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan
karena kesalahan yang diabaikan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan standart
berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh
pemerintah.
Kesadaran
produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta keselarasan
tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang
ingin memiliki kepuasan maksimum,
Pernah
gak kita berpikir kenapa saat malam hari kita mengantuk? Lalu mengapa waktu
tidur orang di pedesaan yang belum mendapatkan listrik lebih cepat dibandingkan
para masyarakat kota? Semua itu disebabkan oleh hormon di dalam tubuh kita yang
bernama hormon melatonin
SCN
akan memerintahkan tubuh untuk mengeluarkan hormon melatonin ini saat
hari sudah gelap. Selanjutnya, hormon melatonin akan memerintahkan
tubuh untuk beristirahat.
Namun
dengan adanya lampu yang membuat suasana malam hari menjadi terang menghambat
dikeluarkannya hormon melatonin, sehingga saat ini jam tidur manusia lebih
larut malam daripada sebelumnya.
Tubuh
kita mudah beradaptasi. Misalnya, untuk pekerja yang bekerja saat malam hari,
SCN akan beradaptasi dalam mengeluarkan hormon melatonin sehingga
mereka akan tetap terjaga walaupun hari sudah gelap.
Bila
malam semakin larut, kita akan lebih merasakan kantuk, ini disebabkan oleh hormon
melatonin yang dihasilkan semakin meningkat dan juga turunnya suhu tubuh
dan tekanan darah dalam tubuh.
Hormon Dalam Tubuh Saat Kita Tidur
Agar
dapat memperbaiki sel-sel yang rusak, tubuh membutuhkan tidur. Tidur sehat
manusia adalah 7 sampai 9 jam setiap hari. Perbaikan sel ini dipicu oleh hormon
yang bernama Human Growth Hormone (HGH).
Karena
itu, dengan tidur yang cukup rata-rata 8 jam per hari, sama saja dengan
membiarkan tubuh kamu memulihkan tubuh kembali. Tentu ini akan membuat kamu
bangun dengan sehat pada pagi hari setelah tidur yang cukup.
Makan
makanan asin dapat membuat tubuh dehidrasi, sehingga dapat mengalami retensi
air yang menyebabkan hipertensi ringan, akibatnya proses perbaikan sel
terganggu dan tidur kamu terganggu.
Mengkonsumsi
makanan manis dapat membuat kita sulit tidur karena otak akan memerintahkan
untuk mengeluarkan hormon insulin. Akibatnya gula yang ada dalam pembuluh darah
akan disimpan dalam sel otot, hati dan lemak.
Karena
kadar gula dalam tubuh rendah, otak akan memerintahkan untuk mengeluarkan hormon
kortisol yang memecah lemak menjadi gula. Efek samping dari hormon
kortisol adalah dapat memicu stres sehingga waktu tidur kamu akan
terganggu karena rasa stres yang ada.
Mengapa kamu Mampu Menahan Buang
Air Kecil saat Tidur?
Pernah
gak kalian berpikir kenapa kita bisa menahan buang air kecil padahal kita telah
tidur selama 8 jam atau bahkan lebih? Jawabannya adalah karena saat kita tidur,
tubuh memproduksi hormon vasopressin yang menghambat pengeluaran urine sehingga
kita bisa tidur tanpa terganggu harus ke kamar kecil.
Jam Biologis Pagi Hari
Saat
pagi hari, minumlah segelas air hangat yang akan mendorong enzim-enzim yang ada
dalam mulut ke dalam lambung untuk proses detoksifikasi. Tunggu 20 menit
sebelum kamu mengkonsumsi sarapan atau minuman lainnya, karena bila waktu
kurang dari 20 menit, manfaat yang dihasilkan kurang optimal.
Olahraga
pada jam 5 pagi kurang bermanfaat karena suhu tubuh masih rendah dan otot belum
panas. Berolahragalah jam 7 pagi. Pada jam ini tubuh menghasilkanhormon
serotonin yang meningkatkan mood. Berjemur di bawah sinar matahari pagi
dapat meningkatkan produksi hormon ini.
Tubuh
kita berada dalam kondisi optimal 3 jam setelah bangun tidur. Saat itu, darah
sudah mengaliri tubuh dengan sempurna sehingga semua zat yang dibutuhkan tubuh
dapat terpenuhi dengan baik.
Jam Biologis Tubuh Lainnya
Saat
tepat untuk perawatan kulit adalah jam 16.00 karena pada saat itu tubuh dalam
suhu yang paling tinggi sehingga pori-pori terbuka dan nutrisi terserap
sempurna.
Jam
17.00 tubuh dalam kondisi puncak dalam menahan rasa sakit, sehingga tepat bila
ingin ke dokter gigi atau di suntik.
Jam
18.00 merupakan saat yang tepat untuk berolahraga, karena kekuatan dan
fleksibilitas tubuh dalam kondisi puncak. Disebabkan kandungan glikogen pada
saat itu di dalam tubuh cukup banyak.
Glikogen merupakan
simpanan karbohidrat dalam bentuk glukosa di dalam tubuh yang berfungsi sebagai
salah satu sumber energi.
Sumber: Jakarta venue
1) Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta ataupun penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan atau memberi izin untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
contoh:
1. Microsoft membuat software windows dan hanya microsoft yg boleh membuat salinan dari windows
2. seorang penyanyi memberikan hak cipta album dia ke perusahaan sony
3. tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Dengan adanya hak cipta memungkinkan sang pemegang hak cipta untuk membatasi penggandaan secara tidak sah suati karya cipta. Hak cipta merupakan bagian dari Haki. Hak cipta mulai ada sejak ditemukan mesin cetak. Dikarenakan pada saat itu banyak pengarang yang meminta perlindungan hukum karena karya ciptanya yang disalin tanpa izin. Awalnya hak cipta ini diberikan kepada para penerbit tetapi sejak tahun 1710 hak cipta ini diberikan kepada pengarang sebagai perlindungan bagi para konsumen untuk mengatur bahwa para penerbit tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi jual-beli tanpa persetujuan para pengarang. UU hak cipta di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Hak-hak yang terkandung dalam Hak cipta
a) Hak eksklusif
Hak eksklusif adalah hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
2) Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas cipta.
3) Hak moral
Hak moral adala hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alas an apapun walaupun hak cipta telah dialihkan. Contoh pencantuman nama pencipta pada ciptaan walaupun hak cipta itu telah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
Perolehan hak cipta
Pemegang hak cipta sudah seharusnya berhak atas hak cipta tersebut. Namun walaupun suatu hak cipta tidak harus didaftarkan dulu untuk mendapatkan hak cipta tetapi pendaftar hak cipta memiliki keuntungan apabila ia mendaftarkan karya ciptanya tersebut yakni bukti yang sah kepemilikan hak cipta.
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu suatu ciptaan yang memiliki suatu pemberitahuan hak cipta yang disimbolkan dengan huruf c didalam lingkaran yang artinya copyright. Tetapi dalam perkembangannya symbol itu kini tidak dipakai lagi. Symbol itu kini bebas digunakan tergantung Negara yang bersangkuta masih menggunakan symbol itu sebagai penanda hak cipta atau tidak.
2) Hak Paten
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak yang dimiliki oleh pemegang paten
a. Dalam hal peten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.
3) Merk
Merk adalah suatu nama, symbol, tanda atau gabungan diantranya sebagai identitas suatu perusahaan atau organisasi pada barang atau jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa perusahaan atau organisasi lain.
Contoh:
1. Merek Close Up
2. Merek Attack
3. Merek Pantene
Jenis-jenis merk:
1) Merk Dagang: oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
contoh :
1. Aqua untuk produk minuman
2. Sanyo untuk produk mesin air.
3. Blue band untuk margarine
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merk:
1) Sebagai Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang satu denganyang lainnya .
2) Sebagai alat promosi,
3) Sebagai jaminan dari kualitas suatu barang
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Suatu merk haruslah didaftarkan agar menjadi bukti bahwa sang pemilik berhak atas merk tersebut serta sebagai dasar apabila orang lain ingin mendaftarkan suatu produk dengan merk yang sama. Pihak-pihak yang berhak mendaftarkan merk adalah Individu, Badan Hukum, ataupun kumpulan dari individu atau badan hukum.
Ada beberapa hal yang membuat sebuah merk tidak dapat didaftarkan yakni:
1) didaftarkan oleh pemohon yang tidak memiliki itkad baik,
2) merk itu bertentangan dengan UU ataupun norma yang berlaku di masyarakat luas,
3) tidak memiliki pembeda dengan merk lain yang telah lebih dulu beredar di masyarakat,
4) merupakan milik umum
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Subscribe to:
Postingan (Atom)