Indonesia
menyadari hak warga negaranya dalam mengkonsumsi suatu barang. Oleh karena itu,
dibuatlah UU Perlindungan Konsumen yang tercantum dalam Pasal 62 UU No.8 Tahun
1999. Undang-undang ini tercipta karena
dibutuhkan undang-undang yang melindung konsumen dan para pelaku usaha agar
dapat terwujud keseimbangan dalam perekonomian di Indonesia. Sehingga tidak ada
satupun pihak yang merasa dirugikan.
Undang-undang
ini memiliki beberapa tujuan yakni:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari efek negative pemakain
barang/jasa.
3. Meningkatkan
kemampuan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai
konsumen;
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Faktor utama yang menjadi
kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen
dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak-hak konsumen yang dimaksud diatas yakni:
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu kewajiban konsumen
adalah:
•
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
•
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
•
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
•
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dalam pelaksanaannya undang-undang ini
belum 100% berhasil. Karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
di dalamnya. Contoh kasus banyak makanan yang dibuat dengan bahan kimia yang
tidak wajar dipakai dalam makanan seperti formalin, boraks, dan lain
sebagainnya. Hal ini dilakukan oleh para produsen agar mereka mendapatkan
untung yang besar tetapi dengan menggunakan modal yang kecil. Tentunya perilaku
ini sangatlah merugikan para konsumen. Dalam bidang jasa pun banyak pelanggaran
terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh para produsen. Seperti pencuriaan
pulsa yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam perusahaan operator
telekomunikasi.
Faktor utama
terjadinya eksploitasi terhadap konsumen adalah masih rendahnya tingkat
kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya, hal tersebut terkait erat dengan
rendahnya pendidikan konsumen.
Selain
kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibanya yang terkait
dengan tingkat pendidikannya yang rendah, pemerintah selaku penentu kebijakan, perumus,
pelaksana sekaligus pengawas atas jalannya peraturan yang telah dibuat
sepertinya masih kurang serius dalam menjalankan kewajibannya.
Produsen yang
yang mencari keuntungan pun masih membandel dengan menghalalkan segala cara
untuk memaksimalkan laba yang diperoleh tanpa memperhatikan undang-undang yang
berlaku serta keselamatan konsumennya.
Oleh karena itu
menurut saya agar tidak terjadi ekploitasi terhadap hak-hak konsumen diperlukan
kesadaran bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta
perlindungan hukum harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan
yang layak bagi mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh
produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen
akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah
sebagai perancang,pelaksana serta
pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus
benar-benar memperhatikan peristiwa yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi saat ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan
lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang
memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan
karena kesalahan yang diabaikan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan standart
berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh
pemerintah.
Kesadaran
produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta keselarasan
tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang
ingin memiliki kepuasan maksimum,
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)