Blogger Template by Blogcrowds

.



Indonesia menyadari hak warga negaranya dalam mengkonsumsi suatu barang. Oleh karena itu, dibuatlah UU Perlindungan Konsumen yang tercantum dalam Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999.  Undang-undang ini tercipta karena dibutuhkan undang-undang yang melindung konsumen dan para pelaku usaha agar dapat terwujud keseimbangan dalam perekonomian di Indonesia. Sehingga tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan.
Undang-undang  ini memiliki beberapa tujuan yakni:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari efek negative pemakain barang/jasa.
3.      Meningkatkan kemampuan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak­haknya sebagai konsumen;
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak-hak konsumen yang dimaksud diatas yakni:
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·         Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu kewajiban konsumen adalah:
         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dalam pelaksanaannya undang-undang ini belum 100% berhasil. Karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Contoh kasus banyak makanan yang dibuat dengan bahan kimia yang tidak wajar dipakai dalam makanan seperti formalin, boraks, dan lain sebagainnya. Hal ini dilakukan oleh para produsen agar mereka mendapatkan untung yang besar tetapi dengan menggunakan modal yang kecil. Tentunya perilaku ini sangatlah merugikan para konsumen. Dalam bidang jasa pun banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh para produsen. Seperti pencuriaan pulsa yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam perusahaan operator telekomunikasi.
Faktor utama terjadinya eksploitasi terhadap konsumen adalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya, hal tersebut terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen.
Selain kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibanya yang terkait dengan tingkat pendidikannya yang rendah, pemerintah selaku penentu kebijakan, perumus, pelaksana sekaligus pengawas atas jalannya peraturan yang telah dibuat sepertinya masih kurang serius dalam menjalankan kewajibannya.
Produsen yang yang mencari keuntungan pun masih membandel dengan menghalalkan segala cara untuk memaksimalkan laba yang diperoleh tanpa memperhatikan undang-undang yang berlaku serta keselamatan konsumennya.
Oleh karena itu menurut saya agar tidak terjadi ekploitasi terhadap hak-hak konsumen diperlukan kesadaran bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta perlindungan hukum harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak bagi mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
            Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan peristiwa yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi saat ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diabaikan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan standart berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
            Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta keselarasan tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum,




0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda