Blogger Template by Blogcrowds

.

Tugas 2a Hak Kekayaan Intelektual

1) Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta ataupun penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan atau memberi izin untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. 
contoh:  
1. Microsoft membuat software windows dan hanya microsoft yg boleh membuat salinan dari windows
2. seorang penyanyi memberikan hak cipta album dia ke perusahaan sony
3. tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Dengan adanya hak cipta memungkinkan sang pemegang hak cipta untuk membatasi penggandaan secara tidak sah suati karya cipta. Hak cipta merupakan bagian dari Haki.  Hak cipta mulai ada sejak ditemukan mesin cetak. Dikarenakan pada saat itu banyak pengarang yang meminta perlindungan hukum karena karya ciptanya yang disalin tanpa izin. Awalnya hak cipta ini diberikan kepada para penerbit tetapi sejak tahun 1710 hak cipta ini diberikan kepada pengarang sebagai perlindungan bagi para konsumen untuk mengatur bahwa para penerbit tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi jual-beli tanpa persetujuan para pengarang. UU hak cipta di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.  Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.


Hak-hak yang terkandung dalam Hak cipta
a) Hak eksklusif
Hak eksklusif adalah hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
2) Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas cipta.
3) Hak moral
Hak moral adala hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alas an apapun walaupun hak cipta telah dialihkan. Contoh pencantuman nama pencipta pada ciptaan walaupun hak cipta itu telah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
Perolehan hak cipta
Pemegang hak cipta sudah seharusnya berhak atas hak cipta tersebut. Namun walaupun suatu hak cipta tidak harus didaftarkan dulu untuk mendapatkan hak cipta tetapi pendaftar hak cipta memiliki keuntungan apabila ia mendaftarkan karya ciptanya tersebut yakni bukti yang sah kepemilikan hak cipta.
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu suatu ciptaan yang memiliki suatu pemberitahuan hak cipta yang disimbolkan dengan huruf c didalam lingkaran yang artinya copyright. Tetapi dalam perkembangannya symbol itu kini tidak dipakai lagi. Symbol itu kini bebas digunakan tergantung Negara yang bersangkuta masih menggunakan symbol itu sebagai penanda hak cipta atau tidak.



2) Hak Paten
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak yang dimiliki oleh pemegang paten
a. Dalam hal peten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.
3) Merk
Merk  adalah suatu nama, symbol, tanda atau gabungan diantranya sebagai identitas suatu perusahaan atau organisasi pada barang atau jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa perusahaan atau organisasi lain.
Contoh:
1.       Merek Close Up
2.       Merek Attack 
3.       Merek Pantene
Jenis-jenis merk:
1) Merk Dagang: oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
contoh : 
1. Aqua untuk produk minuman
2. Sanyo untuk produk mesin air.
3. Blue band untuk margarine
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merk:
1) Sebagai Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang satu denganyang lainnya .
2) Sebagai alat promosi,
3) Sebagai jaminan dari kualitas suatu barang
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Suatu merk haruslah didaftarkan agar menjadi bukti bahwa sang pemilik berhak atas merk tersebut serta sebagai dasar apabila orang lain ingin mendaftarkan suatu produk dengan merk yang sama. Pihak-pihak yang berhak mendaftarkan merk adalah Individu, Badan Hukum, ataupun kumpulan dari individu atau badan hukum.

Ada beberapa hal yang membuat sebuah merk tidak dapat didaftarkan yakni:
1) didaftarkan oleh pemohon yang tidak memiliki itkad baik,
2) merk itu bertentangan dengan UU ataupun norma yang berlaku di masyarakat luas,
3) tidak memiliki pembeda dengan merk lain yang telah lebih dulu beredar di masyarakat,
4) merupakan milik umum





0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda