Hukum
Ekonomi yang baik akan memberi dampak yang baik bagi perekonomian di suatu
Negara. Ini dikarenakan hukum ekonomi memberikan sanksi yang diberikan kepada
pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti Negara lainnya Indonesia
pun memiliki hukum yang terikat, dimana didalamnya terdapat hukum ekonomi guna
mengatur jalannya suatu perkonomian secara tersturktur.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sejauh ini di Indonesia sendiri belum berjalan secara baik. Masih
banyak pelanggaran di dalamnya. Sehingga diperlukan pembenahan secara detail,
berdasarkan sudut pandang hukum itu sendiri. Banyaknya kecurangan yang
dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu factor yang membuat pelaksanaan
penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik. Seharusnya hukum yang mengatur
tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta
dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat
kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara
para pelaku usaha.
Menurut
Prof. Mochtar Kusumaatmadja, salah satu fungsi hukum adalah untuk menyediakan
jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya)
masyarakat. Sehingga suatu hukum penting dibuat guna terciptanya pembangunan
yang terintegrasikan ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap sektor harus bisa menempatkan
diri dan bekerjasama untuk membuat perekonomian menjadi lebih baik. Sehingga
Indonesia bisa memiliki perekonomian, yang kuat, stabil, dan lebih maju. Untuk itu, hukum ekonomi harus dijalankan
secara tegas bagi para pelanggarnya. Adanya kepastian hukum, kebenaran serta
keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan
menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan
menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas.
Lalu apa sesungguhnya upaya yang
dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia? Menurut saya hal yang perlu
dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia
itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak
menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat
sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat
untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik.
Selain tindak kecurangan yang banyak
dilakukan oleh para produsen haruslah segera diberantas. Karena hal ini
sangatlah merugikan masyarakat sebagai konsumen yang harusnya dilindungi oleh
UU. Masyarakat pun sebagai konsumen haruslah cerdas dalam menggunakan
produk-produk yang akan dia konsumsi dan apabila mereka merasakan kerugian segerahlah
melaporkan ke pihak yang terkait, seperti YLKI karena lembaga ini adalah
lembaga yang mempunyai tugas sebagai pelindung konsumen.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri
harus terus diawasi agar tidak mengalami kemunduran, tetapi sebaliknya harus
meningkatkan perekonomian di Indonesia. cara yang dapat dilakukan adalah dengan
melaksanakan otonomi daerah sehingga pembangunan ekonomi di setiap daerah bisa
lebih merata dan tidak hanya berpusat di satu kota besar saja. Komitmen yang
kuat untuk mengakan hukum sendiri harus dimiliki oleh aparat hukum maupun
masyarakat luas. Kerena dengan adanya sebuah komitmen maka kecil kemungkinan
sebuah pelanggaran akan terjadi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas
menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak
yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi.
Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan
bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum
mengenai perekonomian di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dengan
adanya, UU ini diharapkakan penerapan hukum di Indonesia dapat berjalan secara
baik. Penegakan hukum di Indonesia bukan hanya urusan aparat penagak hukum,
tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, diharapkan adanya keselarasan
hubungan antara aparat hukum dengan masyarakat. Semoga
dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu
perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik.
Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sector manapun, usaha-usaha kecil
menengah juga semakin banyak bermunculan.
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)