Blogger Template by Blogcrowds

.



Hukum Ekonomi yang baik akan memberi dampak yang baik bagi perekonomian di suatu Negara. Ini dikarenakan hukum ekonomi memberikan sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti Negara lainnya Indonesia pun memiliki hukum yang terikat, dimana didalamnya terdapat hukum ekonomi guna mengatur jalannya suatu perkonomian secara tersturktur.
Pelaksanaan hukum ekonomi sejauh ini di Indonesia sendiri belum berjalan secara baik. Masih banyak pelanggaran di dalamnya. Sehingga diperlukan pembenahan secara detail, berdasarkan sudut pandang hukum itu sendiri. Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu factor yang membuat pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, salah satu fungsi hukum adalah untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) masyarakat. Sehingga suatu hukum penting dibuat guna terciptanya pembangunan yang terintegrasikan ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan bekerjasama untuk membuat perekonomian menjadi lebih baik. Sehingga Indonesia bisa memiliki perekonomian, yang kuat, stabil, dan lebih maju.  Untuk itu, hukum ekonomi harus dijalankan secara tegas bagi para pelanggarnya. Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan  menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas.
Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik.
Selain tindak kecurangan yang banyak dilakukan oleh para produsen haruslah segera diberantas. Karena hal ini sangatlah merugikan masyarakat sebagai konsumen yang harusnya dilindungi oleh UU. Masyarakat pun sebagai konsumen haruslah cerdas dalam menggunakan produk-produk yang akan dia konsumsi dan apabila mereka merasakan kerugian segerahlah melaporkan ke pihak yang terkait, seperti YLKI karena lembaga ini adalah lembaga yang mempunyai tugas sebagai pelindung konsumen.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri harus terus diawasi agar tidak mengalami kemunduran, tetapi sebaliknya harus meningkatkan perekonomian di Indonesia. cara yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan otonomi daerah sehingga pembangunan ekonomi di setiap daerah bisa lebih merata dan tidak hanya berpusat di satu kota besar saja. Komitmen yang kuat untuk mengakan hukum sendiri harus dimiliki oleh aparat hukum maupun masyarakat luas. Kerena dengan adanya sebuah komitmen maka kecil kemungkinan sebuah pelanggaran akan terjadi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. 
Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum mengenai perekonomian di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Dengan adanya, UU ini diharapkakan penerapan hukum di Indonesia dapat berjalan secara baik. Penegakan hukum di Indonesia bukan hanya urusan aparat penagak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, diharapkan adanya keselarasan hubungan antara aparat hukum dengan masyarakat. Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sector manapun, usaha-usaha kecil menengah juga semakin banyak bermunculan.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda