Menyadari pentingnya dukungan para pemangku kepentingan dalam keberhasilan pencapaian tujuannya, Bank Indonesia terus membina hubungan dengan lembaga tinggi negara,
pemerintah, dunia usaha dan perbankan, media massa, akademisi, serta lembaga internasional, dan masyarakat pada umumnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam rangka transparansi publik, Bank Indonesia menyediakan website www.bi.go.id dan menyelenggarakan konferensi pers atau mengirimkan siaran pers ke media massa. Masih dalam rangka transparansi, Bank Indonesia terus meningkatkan interaksi dan keterbukaan dengan pihak
eksternal manakala mencari masukan untuk menetapkan kebijakankebijakannya. Bank Indonesia juga menerima kunjungan dari berbagai instansi dalam rangka diskusi mengenai kondisi perkenonomian terkini dan kebijakan Bank Indonesia.
Dalam rangka akuntabilitas, Dewan Gubernur senantiasa menempatkan forum rapat dengan DPR-RI sebagai sarana untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta menerima masukan dari para wakil rakyat. Bank Indonesia juga menyampaikan laporan kepada DPR-RI yang menjelaskan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta rencana kebijakan, sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas di tahun mendatang. Pada gilirannya, laporan dimaksud akan menjadi bahan pertimbangan DPR-RI dalam menilai kinerja Bank Indonesia dan Dewan Gubernur.
Dalam rangka informasi, laporan yang sama juga disampaikan kepada Pemerintah dan dipublikasikan di media massa serta Berita Negara.
Hubungan BI dengan Pemerintah
Bank Indonesia menjalin hubungan dengan Pemerintah, baik dalam rangka koordinasi kebijakan maupun hubungan kerja operasional. Untuk koordinasi kebijakan, Bank Indonesia dan Pemerintah mengarahkan agar kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing dapat saling sinergis dalam rangka mencapai sasaran ekonomi makro.
Dalam menetapkan sasaran laju inflasi, memelihara Stabilitas Sistem Keuangan,
menerbitkan Surat Utang Negara (SUN), atau penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), misalnya Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Selain itu, BI juga menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai informasi bagi Pemerintah. Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam hubungan kerja operasional, Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah, menatausahakan seluruh rekening pemerintah, dan membantu Pemerintah dalam urusan pinjaman luar negeri.
Hubungan Kerjasama Internasional yang Dilakukan BI
Keanggotaan Bank Indonesia di lembaga dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri a.l.:
1. The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN
Centre).
2. The South East Asian, New Zealand, and Australia Forum of Banking Supervision
(SEANZA).
3. The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP).
4. ASEAN Central Bank Forum (ACBF).
5. Bank for International Settlement (BIS).
Keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia antara
lain:
1. Association of South East Asian Nations (ASEAN).
2. ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea).
3. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).
4. Manila Framework Group (MFG).
5. Asia-Europe Meeting (ASEM).
6. Islamic Development Bank (IDB).
7. International Monetary Fund (IMF).
8. World Bank termasuk keanggotaan diIntenational Bank of Reconstructionand Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan International Finance Cooperatioan (IFC), serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA).
9. World Trade Organization (WTO).
10. Intergovernmental Group of 20 (G20)
11. Intergovernmental Group of 15 (G15, observer).
12. Intergovernmental Group of 24 (G24, observer).
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
· :: Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
· Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
· Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
· :: Pengambilan Keputusan
· Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
· :: Profil Dewan Gubernur
| ||||
| |
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)