Blogger Template by Blogcrowds

.

Pasar Modal

            Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) janka panjang yang bisa diperjualbelikan , baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta.
            Pasar modal menjalankan fungsi ekonomi dan keuangan sebagai berikut:
  • Fungsi Ekonomi: Pasar Modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari Lender (pihak yang mempunyai kelebihan dana) ke Borrower (pihak yang memerlukan dana).
  • Fungsi Keuangan: Pasar Modal menyediakan dana yang diperlukan Borrower dan para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Walaupun perkembangan pasar modal saat ini menunjukan perkembangan yang cukup berarti, namun pengerahan dana yang dihimpun oleh Pasar Modal melalui perdagangan efek-efek (surat-surat berhaga) masih relative lebih kecil dibandingkan dengan dana yang dihimpun melalui perbankan. Akan tetapi, optimisme kesuksesan pasar modal di masa yang akan datang  akan menjadi kenyataan dengan melihat potensi yang besar baik dari segi demand maupun supply.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan & Perkembangan Pasar  Modal
1)    Supply Securities
2)    Demand akan sekuritas
3)    Kondisi politik dan ekonomi
4)    Masalah hukum dan peraturan
5)    Peran lembaga-lembaga pendukung Pasar Modal.
Lembaga-lembaga Terkait dan Pelaku Pasar Modal
1)    BAPEPAM ( Badan Pengawas Pasar Modal)
Dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi Pasar Modal dan memeberi izin bagi perusahaan-perusahaan penerbit sekuritas.
2)    Bursa Efek
Penyelenggara kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu : Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
3)    Akuntan Publik
Tugasnya memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap kelayakan laporan keuangan. Akuntan publik akan member pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan atau telah terdaftar di bursa sesuai SAK.
4)    Underwriter
Pihak yang menjamin penerbitan/emisi sekuritas para emiten (perusahaan penerbit sekuritas).
5)    Wali Amanat (Trustee)
Pihak yang menjamin penerbit/emisi sekuritas para emiten bagi pembeli obligasi/ kreditur.
6)    Notaris
Bertugas membuat berita acara dan menyusun pernyataan keputusan RUPS.
7)    Konsultan Hukum
Menangani persengketaan hukum perusahaan penerbit sekuritas dengan pihak lain.
8)    Lembaga Kliring
Bertugas menangani arus perdagangan sekuritas.
Insturumen Pasar Modal                               
1)   Saham Biasa dan Saham Preferen
Tanda pernyertaan atau bukti pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
2)   Obligasi
Surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten).
3)   Right Issue
Produk turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambaj saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan.
4)   Obligasi Konversi
Obligasi Konversi sama dengan obligsi biasa, hanay saja memiliki keunikan dapat ditakar dengan saham biasa.
5)   Waran
Warran diterbitkan bertujuab agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda