Pasar modal adalah pasar untuk
berbagai instrumen keuangan (sekuritas) janka panjang yang bisa
diperjualbelikan , baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta.
Pasar modal menjalankan fungsi
ekonomi dan keuangan sebagai berikut:
- Fungsi Ekonomi: Pasar Modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari Lender (pihak yang mempunyai kelebihan dana) ke Borrower (pihak yang memerlukan dana).
- Fungsi Keuangan: Pasar Modal menyediakan dana yang diperlukan Borrower dan para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Walaupun
perkembangan pasar modal saat ini menunjukan perkembangan yang cukup berarti,
namun pengerahan dana yang dihimpun oleh Pasar Modal melalui perdagangan
efek-efek (surat-surat berhaga) masih relative lebih kecil dibandingkan dengan
dana yang dihimpun melalui perbankan. Akan tetapi, optimisme kesuksesan pasar modal
di masa yang akan datang akan menjadi
kenyataan dengan melihat potensi yang besar baik dari segi demand maupun
supply.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi keberhasilan & Perkembangan Pasar Modal
1) Supply
Securities
2) Demand
akan sekuritas
3) Kondisi
politik dan ekonomi
4) Masalah
hukum dan peraturan
5) Peran
lembaga-lembaga pendukung Pasar Modal.
Lembaga-lembaga Terkait dan Pelaku Pasar
Modal
1)
BAPEPAM ( Badan Pengawas Pasar Modal)
Dibentuk
oleh pemerintah untuk mengawasi Pasar Modal dan memeberi izin bagi perusahaan-perusahaan
penerbit sekuritas.
2)
Bursa Efek
Penyelenggara
kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu :
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
3)
Akuntan Publik
Tugasnya
memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap kelayakan laporan
keuangan. Akuntan publik akan member pendapat wajar tanpa syarat terhadap
laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan atau telah terdaftar di
bursa sesuai SAK.
4)
Underwriter
Pihak
yang menjamin penerbitan/emisi sekuritas para emiten (perusahaan penerbit
sekuritas).
5)
Wali Amanat (Trustee)
Pihak
yang menjamin penerbit/emisi sekuritas para emiten bagi pembeli obligasi/
kreditur.
6)
Notaris
Bertugas
membuat berita acara dan menyusun pernyataan keputusan RUPS.
7)
Konsultan Hukum
Menangani
persengketaan hukum perusahaan penerbit sekuritas dengan pihak lain.
8)
Lembaga Kliring
Bertugas
menangani arus perdagangan sekuritas.
Insturumen Pasar Modal
1) Saham Biasa dan Saham Preferen
Tanda
pernyertaan atau bukti pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
2) Obligasi
Surat
berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal
ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten).
3) Right Issue
Produk
turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambaj
saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan.
4) Obligasi Konversi
Obligasi
Konversi sama dengan obligsi biasa, hanay saja memiliki keunikan dapat ditakar
dengan saham biasa.
5) Waran
Warran
diterbitkan bertujuab agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang
diterbitkan emiten.
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)